• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Sunday, May 24, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Dugaan Bandar Obat Keras Dibebaskan Oknum Polisi di Tangerang, Aktivis Desak Penyelidikan

admin by admin
16/03/2026
in National
Dugaan Bandar Obat Keras Dibebaskan Oknum Polisi di Tangerang, Aktivis Desak Penyelidikan

Makassar — Dugaan praktik penyimpangan hukum mencuat setelah seorang bandar obat keras jenis tramadol, heximer, dan trihexyphenidyl diduga dibebaskan oleh oknum aparat kepolisian setelah membayar sejumlah uang puluhan juta rupiah.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (14/3/2026) di kawasan Jalan Warung Gantung, Kalideres, wilayah perbatasan Jakarta Barat dengan Kota Tangerang. Terduga bandar obat keras yang diketahui memiliki ribuan butir obat tersebut sebelumnya sempat diamankan oleh aparat yang diduga merupakan anggota dari Polres Metro Tangerang Kota.

Berdasarkan hasil investigasi yang disampaikan oleh Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa (KEJAM), penangkapan terhadap terduga pengedar obat keras tersebut dilakukan pada siang hari. Namun, beberapa jam setelah diamankan, yang bersangkutan disebut-sebut kembali dibebaskan setelah diduga terjadi transaksi uang bernilai puluhan juta rupiah.

Sejumlah warga yang mengetahui peristiwa tersebut mengaku terkejut karena orang yang diduga sebagai pengedar obat keras itu kembali terlihat bebas tidak lama setelah penangkapan.

“Awalnya kami dengar dia ditangkap karena jual obat seperti tramadol dan heximer itu di warung kecil. Tapi beberapa jam kemudian sudah bebas lagi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kekhawatiran Penyalahgunaan Wewenang

Ketua Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa, Azhari Hamid, menilai dugaan pembebasan tersangka dengan imbalan uang tersebut memicu kekhawatiran masyarakat akan adanya praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, lembaga pengawasan internal kepolisian perlu segera turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Kami mendesak agar Divisi Profesi dan Pengamanan Polri segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus ini,” ujarnya.

Desakan Penindakan Tegas

Sorotan juga datang dari Barisan Independen Pemantau Kinerja Kepolisian (BRIPKA). Organisasi tersebut menilai dugaan tindakan oknum aparat yang membebaskan tersangka dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketua Umum BRIPKA, Andi, meminta pimpinan kepolisian setempat segera mengambil langkah tegas.

Ia mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, untuk memberikan sanksi tegas apabila terbukti ada anggota yang terlibat dalam dugaan pembebasan bandar obat keras tersebut.

Menurutnya, maraknya peredaran obat keras golongan tertentu yang dijual bebas tanpa resep dokter telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.

Polisi Belum Beri Keterangan

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran informasi dugaan pembebasan bandar obat keras tersebut.

Sejumlah aktivis berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara transparan dan profesional guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

HAMZAN

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Polisi Dalami Kasus Penganiayaan Berat terhadap Wakil Koordinator KontraS

Next Post

Dinas Perikanan Maros Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi Pegawai

Related Posts

BMI dan Pengurus Partai Demokrat Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama
National

BMI dan Pengurus Partai Demokrat Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

08/03/2026
Menkomdigi: Akun Anak di Bawah 16 Tahun di Media Sosial Akan Dinonaktifkan
National

Menkomdigi: Akun Anak di Bawah 16 Tahun di Media Sosial Akan Dinonaktifkan

08/03/2026
Next Post
Dinas Perikanan Maros Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi Pegawai

Dinas Perikanan Maros Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi Pegawai

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026
Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

09/05/2026
Pimpinan Darul Istiqamah Pusat Klarifikasi Isu Internal, Tegaskan Komitmen Jaga Tanah Wakaf

Pimpinan Darul Istiqamah Pusat Klarifikasi Isu Internal, Tegaskan Komitmen Jaga Tanah Wakaf

07/04/2026

EDITOR'S PICK

Kapolres Maros Buka Puasa Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kapolres Maros Buka Puasa Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

25/02/2026
Sukses Kawal Kejurda FAJI di Sungai Masale, Bupati Chaidir Syam Beri Apresiasi Khusus untuk TRC BPBD Maros

Sukses Kawal Kejurda FAJI di Sungai Masale, Bupati Chaidir Syam Beri Apresiasi Khusus untuk TRC BPBD Maros

10/05/2026

24/05/2026
Dinas Perikanan Maros Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi Pegawai

Dinas Perikanan Maros Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi Pegawai

16/03/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy