MAROS – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kian meresahkan di Kabupaten Maros. Belakangan terungkap, oknum pengepul ilegal disinyalir mulai bergerilya dengan memanfaatkan celah regulasi, yakni menggunakan barcode subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi kelompok tani guna meraup keuntungan pribadi.
Fenomena ini memicu kekhawatiran akan terjadinya kelangkaan solar di tingkat petani riil, yang berpotensi melumpuhkan produktivitas sektor pangan di daerah penyangga pangan Sulawesi Selatan tersebut.
Celah Barcode dan Ketegasan Regulasi
Menanggapi maraknya aksi “mafia” solar ini, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas Pertanian Maros, Samsul Bahri, angkat bicara. Menurutnya, pihak dinas kini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap alur distribusi rekomendasi BBM subsidi.
“Kami tidak menampik adanya potensi oknum yang mencoba bermain di balik nama kelompok tani. Oleh karena itu, regulasi penerbitan surat rekomendasi sekarang diperketat. Setiap pengajuan barcode harus melalui verifikasi faktual, bukan sekadar administratif di atas kertas,” tegas Samsul Bahri.
Samsul menjelaskan bahwa setiap petani atau kelompok tani yang mengajukan solar subsidi wajib menyertakan:
Luas lahan yang terdaftar dalam sistem Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian).
Jenis alat mesin pertanian (Alsintan) yang digunakan secara aktif.
Rasio kebutuhan bahan bakar yang disesuaikan dengan luas tanam untuk mencegah kelebihan kuota yang bisa diperjualbelikan kepada pengepul.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Dinas Pertanian Maros, Nini Adriany Nurdin, menekankan pentingnya sinergitas antara penyuluh lapangan dan pemerintah desa untuk memantau penggunaan barcode di SPBU. Ia mengingatkan bahwa barcode tersebut bersifat personal untuk kebutuhan produksi pertanian, bukan komoditas perdagangan.
“Kami sedang menginstruksikan kepada seluruh penyuluh pertanian untuk melakukan cross-check di lapangan. Jika ditemukan ada ketua kelompok tani atau oknum anggota yang sengaja ‘menyewakan’ atau menjual barcodenya kepada pengepul, kami tidak akan segan untuk mencabut hak subsidinya secara permanen,” ujar Nini Adriany Nurdin.
Lebih lanjut, Nini menjelaskan bahwa Dinas Pertanian juga akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Pertamina untuk memantau transaksi mencurigakan di SPBU yang melibatkan kendaraan non-pertanian namun menggunakan barcode sektor pertanian.
Langkah tegas ini diambil demi memastikan bahwa hak-hak petani kecil tetap terjaga. Dinas Pertanian Maros berharap dengan adanya pemutakhiran data dan pengawasan ketat, alokasi solar subsidi dapat tepat sasaran sehingga target swasembada pangan di Kabupaten Maros tidak terganggu oleh ulah oknum pengepul yang mencari keuntungan di tengah kesulitan masyarakat.












