• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Sunday, May 24, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Pimpinan Darul Istiqamah Pusat Klarifikasi Isu Internal, Tegaskan Komitmen Jaga Tanah Wakaf

admin by admin
07/04/2026
in Regional
Pimpinan Darul Istiqamah Pusat Klarifikasi Isu Internal, Tegaskan Komitmen Jaga Tanah Wakaf

MAROS – Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah Pusat akhirnya memberikan klarifikasi terkait berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dinamika internal lembaga tersebut.

Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (7/4/2026) sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk meluruskan informasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat, santri, alumni, dan para pewakaf.

Pimpinan pesantren, Mufassir Arif, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukanlah konflik perebutan harta warisan ataupun perselisihan keluarga, melainkan upaya menjaga amanah berupa lahan wakaf yang diperuntukkan bagi pendidikan dan dakwah.

“Pesantren ini dibangun dari keikhlasan para pendiri dan wakaf masyarakat. Amanah ini harus dijaga, bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk masa depan santri dan umat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kepemimpinan pesantren saat ini merupakan amanah langsung dari almarhum Arif Marzuki, yang sebelumnya memimpin pesantren tersebut. Amanah itu, menurutnya, bukan sekadar jabatan, melainkan tanggung jawab menjaga keberlangsungan pendidikan serta melindungi aset wakaf.

Pihak pesantren juga membantah adanya isu konflik ahli waris yang beredar di masyarakat. Menurutnya, perbedaan yang terjadi lebih pada pandangan terkait pengelolaan lahan wakaf, bukan persoalan kepemilikan pribadi.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa tanah wakaf tidak dapat dijadikan objek kepentingan pribadi maupun bisnis, karena memiliki aturan dan tujuan yang jelas dalam syariat serta hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, pihak pesantren mengungkap adanya dugaan upaya dari pihak tertentu yang ingin mengalihfungsikan lahan pesantren menjadi kawasan bisnis perumahan dengan melibatkan pengembang.

Beberapa indikasi yang disebutkan antara lain munculnya proyek bernama Greenville Darul Istiqamah yang dipromosikan melalui media digital, serta penjualan unit perumahan seperti Klaster Fizia dan Klaster Kimia di area yang diklaim sebagai lahan wakaf.

Selain itu, disebut pula adanya nota kesepahaman (MoU) dengan pihak luar yang memicu polemik dalam pengelolaan aset pesantren.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan pesantren menyatakan telah mengambil langkah tegas dengan menutup akses terhadap proyek yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan wakaf, sekaligus melakukan upaya penyelamatan aset.

“Tanah wakaf bukan milik individu. Ini amanah umat yang harus dijaga. Jika amanah ini hilang, maka hilang pula kepercayaan masyarakat kepada pesantren,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, pimpinan pesantren mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Maros dan Sulawesi Selatan, agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami hanya ingin menjaga amanah para pewakaf dan para pendiri. Pesantren ini milik umat, bukan milik pribadi. Semoga masyarakat tetap bersama menjaga dan mendoakan Pesantren Darul Istiqamah agar tetap berdiri untuk generasi masa depan,” tutupnya.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami persoalan secara utuh serta bersama-sama menjaga amanah wakaf demi keberlangsungan pendidikan di Pesantren Darul Istiqamah.

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Sambut HUT ke-80 TNI AU, Personel Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Aksi Bersih di Maros

Next Post

H-3 MTQ XXXIV Sulsel, Persiapan di Maros Capai 80 Persen

Related Posts

Regional

Resmi Terbentuk! Ini Nakhoda Baru BM PAN di 24 Kabupaten/Kota se-Sulsel

24/05/2026
Regional

24/05/2026
Sindikat Narkoba ‘Sistem Tempel’ Medsos Digulung, Satresnarkoba Polres Maros Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar di Mandai
Ekonomi

Sindikat Narkoba ‘Sistem Tempel’ Medsos Digulung, Satresnarkoba Polres Maros Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar di Mandai

23/05/2026
Next Post
H-3 MTQ XXXIV Sulsel, Persiapan di Maros Capai 80 Persen

H-3 MTQ XXXIV Sulsel, Persiapan di Maros Capai 80 Persen

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026
Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

09/05/2026
Pimpinan Darul Istiqamah Pusat Klarifikasi Isu Internal, Tegaskan Komitmen Jaga Tanah Wakaf

Pimpinan Darul Istiqamah Pusat Klarifikasi Isu Internal, Tegaskan Komitmen Jaga Tanah Wakaf

07/04/2026

EDITOR'S PICK

Chaidir Syam bedah Buku MUSTIKA INDONESIA Cara Publik Mencintai Prabowo

Chaidir Syam bedah Buku MUSTIKA INDONESIA Cara Publik Mencintai Prabowo

10/05/2026
Meta dan YouTube Kalah Gugatan, Harus Bayar Rp 101,8 Miliar

Meta dan YouTube Kalah Gugatan, Harus Bayar Rp 101,8 Miliar

29/03/2026
GEMA PERLAWANAN DARI GERBANG TIMUR: MENYOAL KRISIS KAPITALISME GLOBAL DAN NASIB BURUH DI TENGAH BADAI PHK 2026

GEMA PERLAWANAN DARI GERBANG TIMUR: MENYOAL KRISIS KAPITALISME GLOBAL DAN NASIB BURUH DI TENGAH BADAI PHK 2026

01/05/2026
Kolam Pemancingan Hamzah Jadi Magnet Wisata Hobi Baru di Tanralili

Kolam Pemancingan Hamzah Jadi Magnet Wisata Hobi Baru di Tanralili

19/02/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy