MAROS – Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah Pusat akhirnya memberikan klarifikasi terkait berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dinamika internal lembaga tersebut.
Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (7/4/2026) sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk meluruskan informasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat, santri, alumni, dan para pewakaf.
Pimpinan pesantren, Mufassir Arif, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukanlah konflik perebutan harta warisan ataupun perselisihan keluarga, melainkan upaya menjaga amanah berupa lahan wakaf yang diperuntukkan bagi pendidikan dan dakwah.
“Pesantren ini dibangun dari keikhlasan para pendiri dan wakaf masyarakat. Amanah ini harus dijaga, bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk masa depan santri dan umat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kepemimpinan pesantren saat ini merupakan amanah langsung dari almarhum Arif Marzuki, yang sebelumnya memimpin pesantren tersebut. Amanah itu, menurutnya, bukan sekadar jabatan, melainkan tanggung jawab menjaga keberlangsungan pendidikan serta melindungi aset wakaf.
Pihak pesantren juga membantah adanya isu konflik ahli waris yang beredar di masyarakat. Menurutnya, perbedaan yang terjadi lebih pada pandangan terkait pengelolaan lahan wakaf, bukan persoalan kepemilikan pribadi.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa tanah wakaf tidak dapat dijadikan objek kepentingan pribadi maupun bisnis, karena memiliki aturan dan tujuan yang jelas dalam syariat serta hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, pihak pesantren mengungkap adanya dugaan upaya dari pihak tertentu yang ingin mengalihfungsikan lahan pesantren menjadi kawasan bisnis perumahan dengan melibatkan pengembang.
Beberapa indikasi yang disebutkan antara lain munculnya proyek bernama Greenville Darul Istiqamah yang dipromosikan melalui media digital, serta penjualan unit perumahan seperti Klaster Fizia dan Klaster Kimia di area yang diklaim sebagai lahan wakaf.
Selain itu, disebut pula adanya nota kesepahaman (MoU) dengan pihak luar yang memicu polemik dalam pengelolaan aset pesantren.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan pesantren menyatakan telah mengambil langkah tegas dengan menutup akses terhadap proyek yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan wakaf, sekaligus melakukan upaya penyelamatan aset.
“Tanah wakaf bukan milik individu. Ini amanah umat yang harus dijaga. Jika amanah ini hilang, maka hilang pula kepercayaan masyarakat kepada pesantren,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, pimpinan pesantren mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Maros dan Sulawesi Selatan, agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami hanya ingin menjaga amanah para pewakaf dan para pendiri. Pesantren ini milik umat, bukan milik pribadi. Semoga masyarakat tetap bersama menjaga dan mendoakan Pesantren Darul Istiqamah agar tetap berdiri untuk generasi masa depan,” tutupnya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami persoalan secara utuh serta bersama-sama menjaga amanah wakaf demi keberlangsungan pendidikan di Pesantren Darul Istiqamah.












