MAROS – Dalam upaya menjamin hak konstitusional seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menggelar audiensi strategis bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Maros pada Rabu (14/03/2026).
Pertemuan ini difokuskan pada sinkronisasi dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (BDBP), khususnya bagi kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) penyandang disabilitas (difabel).
Bertempat di ruang rapat Dinas Sosial, audiensi ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem pemilu yang inklusif dan ramah disabilitas di Butta Salewangang.
Komitmen Inklusivitas Data
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros, A. Zulkifli Riswan Akbar, menyatakan dukungannya secara penuh terhadap inisiatif KPU dalam memvalidasi data pemilih difabel. Ia menekankan bahwa akurasi data adalah kunci utama agar warga dengan kebutuhan khusus dapat menyalurkan hak suaranya dengan fasilitas yang memadai pada kontestasi politik mendatang.
“Kami menyambut baik kolaborasi ini. Dinas Sosial memiliki basis data terkait warga difabel yang masuk dalam kategori PPKS. Dengan menyatukan data ini ke dalam sistem pemutakhiran KPU, kita memastikan tidak ada satu pun saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik maupun mental kehilangan hak pilihnya karena kendala administrasi,” ujar A. Zulkifli Riswan Akbar.
Beliau menambahkan bahwa langkah ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk implementasi dari nilai BerAKHLAK dan semangat Bangga Melayani Bangsa dalam memberikan perlindungan hak sipil bagi warga yang paling membutuhkan perhatian.
Poin Strategis Audiensi
Dalam diskusi yang berlangsung hangat tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang disepakati oleh kedua belah pihak:
Integrasi Data Terpadu: Melakukan sinkronisasi antara data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) milik Dinsos dengan data pemilih KPU guna meminimalisir adanya pemilih difabel yang tidak terdaftar.
Pemetaan Jenis Disabilitas: Mengklasifikasikan data berdasarkan jenis disabilitas (fisik, intelektual, mental, atau sensorik) agar KPU dapat menyiapkan logistik dan aksesibilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan kebutuhan pemilih.
Validasi Berkelanjutan: Proses pemutakhiran data tidak akan berhenti pada satu pertemuan saja, melainkan akan dilakukan secara periodik untuk mengakomodasi adanya perubahan domisili, status, maupun data pemilih pemula di kalangan difabel.
Harapan Kedepan
Pihak KPU Maros berharap sinergi ini dapat meningkatkan kualitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang lebih akuntabel dan transparan. Kehadiran Dinas Sosial dianggap sangat vital karena instansi inilah yang memiliki akses langsung ke akar rumput melalui pendamping rehabilitasi sosial dan pilar-pilar sosial lainnya di lapangan.
Dengan adanya kolaborasi lintas instansi ini, Kabupaten Maros optimistis dapat menjadi role model dalam penyelenggaraan pemilu yang humanis, di mana setiap suara—terlepas dari kondisi fisik dan sosialnya—memiliki bobot yang sama dalam menentukan masa depan daerah.
HAMZAN













