MAROS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan libur sementara kegiatan pembelajaran pada seluruh satuan pendidikan di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros tahun 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/1262/Disdikbud yang ditetapkan di Maros pada 24 Februari 2026. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut peringatan dini cuaca ekstrem di Sulawesi Selatan serta status tanggap darurat bencana banjir di Kabupaten Maros.
Dalam surat edaran tersebut, kegiatan pembelajaran pada jenjang TK/PAUD, SD, hingga SMP negeri maupun swasta diliburkan sementara mulai 25 hingga 28 Februari 2026.
Meski demikian, proses belajar mengajar tetap berlangsung melalui sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring sesuai jadwal pelajaran yang berlaku. Pelaksanaan pembelajaran dilakukan berdasarkan panduan yang disampaikan masing-masing sekolah melalui platform pembelajaran yang digunakan.
Kepala sekolah juga diminta memastikan lingkungan sekolah berada dalam kondisi aman serta mengambil langkah antisipatif terhadap potensi dampak cuaca ekstrem. Sementara itu, orang tua atau wali murid diimbau meningkatkan pengawasan terhadap anak selama kegiatan belajar dilakukan dari rumah.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan apabila kondisi cuaca dinyatakan aman dan akan diinformasikan lebih lanjut oleh pihak terkait.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah TK/PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Maros untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya demi keselamatan warga sekolah di tengah potensi cuaca ekstrem yang masih berlangsung.
ARFAH













