• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Sunday, April 5, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Diduga Ada Praktik Pengumpulan Solar Subsidi di SPBU Jawi-Jawi Maros, Warga Pertanyakan Pengawasan

admin by admin
05/03/2026
in Regional
Diduga Ada Praktik Pengumpulan Solar Subsidi di SPBU Jawi-Jawi Maros, Warga Pertanyakan Pengawasan

MAROS – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Maros. Praktik tersebut diduga terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jawi-Jawi.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, operator SPBU terlihat melayani pengisian solar ke sebuah mobil berwarna kuning yang diduga milik pengepul BBM.

Pengisian tersebut menarik perhatian karena dilakukan ke tangki kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar dari kapasitas normal.

Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka di area pengisian SPBU.

Situasi ini memicu keluhan dari sejumlah warga sekitar. Mereka menilai penyaluran solar bersubsidi seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya para petani yang mengandalkan BBM untuk operasional alat mesin pertanian.

“Sangat disayangkan jika jatah untuk petani justru beralih ke pihak lain untuk kepentingan bisnis. Kami sangat bergantung pada solar untuk alat pertanian,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Wilayah Jawi-Jawi sendiri dikenal sebagai salah satu kawasan dengan sektor pertanian yang cukup luas di Kabupaten Maros.

Sesuai regulasi pemerintah, solar bersubsidi diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti usaha mikro, nelayan, dan petani untuk mendukung kegiatan produktif masyarakat.

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, praktik tersebut dapat melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Jawi-Jawi belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pengisian BBM ke kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi tersebut.

Masyarakat berharap pihak terkait, baik dari Pertamina maupun aparat penegak hukum, dapat melakukan pemeriksaan guna memastikan distribusi solar subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

AMBO AHA

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Polres Maros Gelar Khatam Al-Qur’an di Ramadan 2026, Tekankan Integritas Personel

Next Post

PAN Sulsel Gelar Pekan Cerdas Cermat Islami (PANDai) di Pesantren DDI Hasanuddin Maros

Related Posts

Hotel Bantimurung Terbengkalai, Jadi Sorotan di Tengah Ikon Wisata “Kerajaan Kupu-Kupu”
Regional

Hotel Bantimurung Terbengkalai, Jadi Sorotan di Tengah Ikon Wisata “Kerajaan Kupu-Kupu”

05/04/2026
Sinergi Pemerintah dan Warga, Desa Temmapaduae Gelar Aksi Bersih Desa
Regional

Sinergi Pemerintah dan Warga, Desa Temmapaduae Gelar Aksi Bersih Desa

04/04/2026
Sebanyak 18 Petugas Lapas Kelas II B Kabupaten Maros Naik Pangkat 
Regional

Sebanyak 18 Petugas Lapas Kelas II B Kabupaten Maros Naik Pangkat 

02/04/2026
Next Post
PAN Sulsel Gelar Pekan Cerdas Cermat Islami (PANDai) di Pesantren DDI Hasanuddin Maros

PAN Sulsel Gelar Pekan Cerdas Cermat Islami (PANDai) di Pesantren DDI Hasanuddin Maros

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026
Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
BUMDes Jaya Mandiri Tenrigangkae Gelar Panen Raya Ikan Nila, Dorong Ekonomi Desa

BUMDes Jaya Mandiri Tenrigangkae Gelar Panen Raya Ikan Nila, Dorong Ekonomi Desa

27/02/2026
Cuaca Ekstrem, Disdikbud Maros Liburkan Sementara Kegiatan Belajar Tatap Muka

Cuaca Ekstrem, Disdikbud Maros Liburkan Sementara Kegiatan Belajar Tatap Muka

24/02/2026
Indahnya Berbagi, Komunitas Gardu Shonic Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Takjil di Makassar

Indahnya Berbagi, Komunitas Gardu Shonic Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Takjil di Makassar

07/03/2026

EDITOR'S PICK

WARGA DAYA KELUHKAN KRISIS AIR BERSIH JELANG RAMADHAN, DISTRIBUSI PDAM MAKASSAR DINILAI TAK NORMAL

WARGA DAYA KELUHKAN KRISIS AIR BERSIH JELANG RAMADHAN, DISTRIBUSI PDAM MAKASSAR DINILAI TAK NORMAL

20/02/2026
Melalui IMJ institusi musik jalanan, musisi jalanan dibawa naungan KPJ Makassar menerima bantuan sejumlah alat musik

Melalui IMJ institusi musik jalanan, musisi jalanan dibawa naungan KPJ Makassar menerima bantuan sejumlah alat musik

07/03/2026
Dinas Pertanian Maros Perkuat Pengawasan Proyek, Fokus Tingkatkan Infrastruktur Pertanian

Dinas Pertanian Maros Perkuat Pengawasan Proyek, Fokus Tingkatkan Infrastruktur Pertanian

26/03/2026
Kades Bontomanurung Ajak Warga Pererat Silaturahmi di Hari Kemenangan

Kades Bontomanurung Ajak Warga Pererat Silaturahmi di Hari Kemenangan

22/03/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy