Makassar — Dugaan praktik penyimpangan hukum mencuat setelah seorang bandar obat keras jenis tramadol, heximer, dan trihexyphenidyl diduga dibebaskan oleh oknum aparat kepolisian setelah membayar sejumlah uang puluhan juta rupiah.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (14/3/2026) di kawasan Jalan Warung Gantung, Kalideres, wilayah perbatasan Jakarta Barat dengan Kota Tangerang. Terduga bandar obat keras yang diketahui memiliki ribuan butir obat tersebut sebelumnya sempat diamankan oleh aparat yang diduga merupakan anggota dari Polres Metro Tangerang Kota.
Berdasarkan hasil investigasi yang disampaikan oleh Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa (KEJAM), penangkapan terhadap terduga pengedar obat keras tersebut dilakukan pada siang hari. Namun, beberapa jam setelah diamankan, yang bersangkutan disebut-sebut kembali dibebaskan setelah diduga terjadi transaksi uang bernilai puluhan juta rupiah.
Sejumlah warga yang mengetahui peristiwa tersebut mengaku terkejut karena orang yang diduga sebagai pengedar obat keras itu kembali terlihat bebas tidak lama setelah penangkapan.
“Awalnya kami dengar dia ditangkap karena jual obat seperti tramadol dan heximer itu di warung kecil. Tapi beberapa jam kemudian sudah bebas lagi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kekhawatiran Penyalahgunaan Wewenang
Ketua Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa, Azhari Hamid, menilai dugaan pembebasan tersangka dengan imbalan uang tersebut memicu kekhawatiran masyarakat akan adanya praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, lembaga pengawasan internal kepolisian perlu segera turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Kami mendesak agar Divisi Profesi dan Pengamanan Polri segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus ini,” ujarnya.
Desakan Penindakan Tegas
Sorotan juga datang dari Barisan Independen Pemantau Kinerja Kepolisian (BRIPKA). Organisasi tersebut menilai dugaan tindakan oknum aparat yang membebaskan tersangka dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketua Umum BRIPKA, Andi, meminta pimpinan kepolisian setempat segera mengambil langkah tegas.
Ia mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, untuk memberikan sanksi tegas apabila terbukti ada anggota yang terlibat dalam dugaan pembebasan bandar obat keras tersebut.
Menurutnya, maraknya peredaran obat keras golongan tertentu yang dijual bebas tanpa resep dokter telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.
Polisi Belum Beri Keterangan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran informasi dugaan pembebasan bandar obat keras tersebut.
Sejumlah aktivis berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara transparan dan profesional guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
HAMZAN











