MAROS – Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Penegasan tersebut disampaikan saat Apel Pimpinan Polres Maros yang digelar di lobi Mapolres Maros, Rabu (25/2/2026).
Dalam arahannya, Kapolres menyampaikan bahwa instruksi tegas pimpinan Polri terkait pemberantasan narkoba di lingkungan internal harus dilaksanakan tanpa kompromi oleh seluruh jajaran kepolisian.
Menurutnya, perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengenai penindakan terhadap anggota yang terlibat narkoba telah ditegaskan kembali oleh Kapolda Sulawesi Selatan dan menjadi kewajiban bagi seluruh personel untuk menjalankannya secara konsisten.
“Tidak ada toleransi bagi personel yang terlibat narkoba. Arahan pimpinan Polri sudah sangat jelas dan wajib dilaksanakan di seluruh jajaran Polres Maros,” tegas Douglas Mahendrajaya di hadapan peserta apel.
Ia menekankan pentingnya menjaga institusi Polri tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika, terutama di lingkungan internal kepolisian. Setiap anggota yang terbukti menggunakan maupun terlibat dalam peredaran narkoba, kata dia, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres juga menyebutkan bahwa pengawasan internal akan terus diperketat guna mencegah penyalahgunaan kewenangan maupun keterlibatan personel dalam tindak pidana narkotika. Sanksi yang diterapkan dapat berupa hukuman disiplin, pelanggaran kode etik, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain itu, seluruh personel diingatkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum, guna mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Melalui langkah tersebut, Polres Maros berharap dapat memperkuat integritas organisasi sekaligus mendukung upaya pemberantasan narkoba yang menjadi prioritas nasional di lingkungan kepolisian.
HAMZAN













