MAKASSAR – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Makassar. Sebidang lahan warisan milik almarhum Mo’mi Bin Passere di Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, menjadi objek sengketa setelah muncul klaim kepemilikan dari pihak lain.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rabu (25/02/2026), sejumlah ahli waris memasang spanduk pengumuman di area lahan seluas sekitar 15 are sebagai bentuk protes sekaligus penegasan kepemilikan atas tanah tersebut.
Perwakilan ahli waris, Muh. Jafar, menyatakan bahwa lahan itu merupakan warisan keluarga yang telah dikuasai secara turun-temurun sejak tahun 2000. Persoalan muncul setelah adanya klaim kepemilikan oleh Hj. Siarni Amin yang disebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang sama.
Menurut Jafar, sertifikat tersebut diduga diterbitkan melalui proses administrasi yang tidak sesuai prosedur. Ia menilai dasar penerbitan SHM berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak memiliki riwayat kepemilikan yang jelas.
“Kami meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meninjau kembali dan membatalkan sertifikat tersebut karena diduga cacat hukum,” ujar Jafar kepada wartawan.
Ia juga menilai penerbitan dokumen tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1) Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011.
Dalam kesempatan itu, Jafar berharap pemerintah daerah dan aparat terkait dapat memberikan perlindungan hukum kepada pihak ahli waris. Ia meminta perhatian Pemerintah Kota Makassar serta Satgas Mafia Tanah agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan sebagai pemilik sertifikat maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat belum memberikan keterangan resmi terkait sengketa lahan tersebut.
ACHIL













