MAROS – Kepolisian Resor (Polres) Maros mengambil langkah tegas untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan gangguan ketertiban umum yang disebabkan aksi balap liar di wilayah Kabupaten Maros.
Melalui imbauan resmi yang disampaikan Humas Polres Maros, kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku balap liar yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Dalam pesan edukasi bertajuk “Stop Balap Liar”, Kapolres Maros mengajak para pemuda dan masyarakat untuk lebih mengutamakan keselamatan diri serta menghormati pengguna jalan lainnya.
Sebagai bentuk keseriusan penindakan, Polres Maros telah menyiapkan sanksi administratif bagi pelanggar. Kendaraan yang terjaring dalam operasi balap liar akan langsung diamankan di Mapolres Maros.
“Kendaraan yang terjaring operasi balap liar akan dikenakan sanksi berupa penyitaan selama tiga bulan,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan Humas Polres Maros.
Kepolisian menilai aksi balap liar berpotensi tinggi menimbulkan kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan pelaku maupun masyarakat umum yang melintas di lokasi kejadian.
Selain risiko kecelakaan, kebisingan akibat penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong juga menjadi keluhan utama warga karena mengganggu kenyamanan lingkungan, terutama pada malam hari.
Polres Maros turut mengajak peran aktif orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya pada waktu rawan seperti malam akhir pekan dan menjelang waktu subuh, guna mencegah keterlibatan dalam aktivitas balap liar.
HAMZAN













