MAROS – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Maros dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sulawesi Selatan kembali membuahkan hasil gemilang. Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Maros berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu skala lintas provinsi. Dalam operasi senyap tersebut, petugas meringkus dua orang terduga bandar besar bersama barang bukti ratusan gram sabu siap edar yang bernilai fantastis.
Keberhasilan ini menjadi pukulan telak bagi sindikat narkoba yang kerap memanfaatkan wilayah penyangga seperti Kabupaten Maros sebagai jalur transit maupun pasar utama peredaran barang haram tersebut.
Kronologi Penggerebekan Rumah Kontrakan di Mandai
Penangkapan ini merupakan buah dari kejelian dan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh personel Sat Narkoba Polres Maros. Berawal dari adanya laporan berharga dari masyarakat yang resah akan maraknya aktivitas mencurigakan dan transaksi narkoba di lingkungan mereka, polisi segera melakukan undercover buy dan pengintaian intensif selama beberapa hari.
Tepat pada Rabu, 1 Mei, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Maros bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Makkaraeng, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Rumah tersebut diduga kuat sengaja disewa oleh para pelaku sebagai markas persembunyian sekaligus tempat transit (gudang penyimpanan) narkoba sebelum dipecah dan didistribusikan ke berbagai daerah.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pemuda yang masing-masing berinisial DI (28) dan IL (20). Saat disergap, kedua pelaku sempat syok dan mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan keberadaan barang haram tersebut. Namun, berkat kejelian dan profesionalisme personel di lapangan, upaya tipu daya pelaku berhasil dipatahkan.
Siasat Sembunyikan Sabu di Dalam Mobil
Dalam penggeledahan yang berlangsung dramatis dan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, polisi melakukan pemeriksaan menyeluruh di setiap sudut rumah kontrakan hingga ke kendaraan milik pelaku.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti yang sangat signifikan, antara lain:
- Paket Besar: Ratusan gram sabu yang dikemas rapi dalam beberapa plastik klip bening ukuran besar, tersembunyi secara rapi di dalam kompartemen rahasia mobil milik pelaku.
- Paket Kecil: Beberapa paket sabu ukuran kecil siap edar yang ditemukan tersimpan di dalam kamar rumah kontrakan.
- Alat Bukti Pendukung: Satu unit timbangan digital presisi tinggi yang digunakan untuk membagi sabu menjadi paket-paket hemat, plastik klip kosong, serta sejumlah handphone yang menyimpan rekam jejak digital transaksi, bukti transfer, dan jaringan komunikasi seluler para pelaku.
“Total barang bukti sabu yang berhasil kami sita secara keseluruhan mencapai 421 gram. Jika dikonversikan ke nilai rupiah, barang haram ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Dengan pengungkapan besar ini, kami bersyukur dapat menyelamatkan sedikitnya ribuan jiwa generasi muda dari jerat kehancuran narkoba,” tegas Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, S.H., saat memberikan keterangan pers kepada media, Rabu (10/6/2026).
Target Edar: Momentum Khusus di Maros hingga Kabupaten Bone
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan interogasi intensif, kedua pelaku diketahui memiliki peran krusial sebagai kaki tangan bandar besar di atasnya. Mereka mengaku mendapatkan pasokan barang terlarang tersebut dari luar Provinsi Sulawesi Selatan melalui jalur tikus yang terorganisir.
Rencananya, sabu seberat hampir setengah kilogram tersebut akan dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan secara masif di wilayah Kabupaten Maros, Kabupaten Bone, dan beberapa kabupaten tetangga lainnya di Sulawesi Selatan. Para pelaku sengaja menyimpan barang tersebut dalam jumlah besar guna memanfaatkan momentum-momentum tertentu di mana permintaan pasar ilegal meningkat tajam.
Buru Bandar Besar dan Ancaman Hukuman Mati
Penyidik Sat Narkoba Polres Maros menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada kedua tersangka saja. Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan siber (cyber investigation) dan pelacakan aliran dana (follow the money) guna memburu bandar besar atau aktor intelektual yang mengendalikan pasokan dari luar provinsi tersebut. Identitas jaringan di atasnya kini telah dikantongi oleh pihak kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini DI (28) dan IL (20) harus mendekam di sel tahanan Mapolres Maros. Kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Melihat beratnya jumlah barang bukti yang ditemukan, para pelaku menghadapi ancaman hukuman yang tidak main-main, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.













