• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Tuesday, September 8, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Dugaan Pengendapan Sertifikat Prona dan Pungli di Desa Nisombalia, Lidik Pro Maros Layangkan Tembusan ke Kejati Sulsel.

Hamzan by Hamzan
18/05/2026
in Regional
Dugaan Pengendapan Sertifikat Prona dan Pungli di Desa Nisombalia, Lidik Pro Maros Layangkan Tembusan ke Kejati Sulsel.

MAROS –  Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Maros mengambil langkah tegas dalam mengawal kasus dugaan pelanggaran hukum di tingkat desa. Pihak lembaga secara resmi telah melayangkan surat tembusan pengaduan kepada Bupati Maros serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terkait karut-marut pengelolaan Program Nasional Agraria (Prona) di Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Langkah strategis ini diambil guna memperkuat laporan resmi yang sebelumnya telah didaftarkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dengan nomor registrasi perkara 008/LIDIK-PRO/MRS/V/2026. Upaya penembusan ke instansi tingkat provinsi dan kepala daerah ini dimaksudkan untuk memastikan agar dinamika penanganan hukum berjalan objektif, transparan, serta terhindar dari potensi intervensi pihak tertentu.

Ketua DPD Lidik Pro Maros, Ismar, S.H., menegaskan bahwa eskalasi laporan ke tingkat Kejati Sulsel dan Bupati Maros bertujuan mendorong adanya pengawasan melekat (built-in control) dari struktur penegak hukum dan eksekutif yang lebih tinggi. Mengingat objek perkara menyangkut hak-hak dasar agraria masyarakat kecil, pengawasan berlapis dinilai sangat krusial.

“Langkah penembusan ini merupakan wujud komitmen kami dalam mengawal aspirasi masyarakat miskin kota dan desa. Kami ingin seluruh otoritas terkait, baik Kejati Sulsel selaku pembina Kejari maupun Bupati Maros selaku kepala daerah, ikut memberikan atensi, mengawasi, serta mendorong akselerasi penanganan laporan ini secara profesional dan akuntabel demi tegaknya kepastian hukum,” ujar Ismar saat ditemui di sela-sela aktivitasnya.

Berdasarkan data investigasi yang dihimpun oleh tim Lidik Pro Maros, dugaan maladministrasi dan tindak pidana korupsi ini mengarah pada masa kepemimpinan mantan Kepala Desa Nisombalia, Ruslan Manye. Pihak lembaga mensinyalir kuat adanya kesengajaan menahan atau mengendapkan sejumlah dokumen sertifikat tanah Prona milik warga yang telah selesai dicetak oleh instansi berwenang dalam kurun waktu yang cukup lama.

Tidak berhenti pada persoalan penahanan hak, polemik ini kian meresahkan warga setelah ditemukannya indikasi praktik pungutan liar (pungli). Sejumlah warga penerima manfaat mengaku dimintai tebusan uang dengan nominal bervariasi oleh oknum aparat desa sebagai syarat mutlak agar sertifikat tanah tersebut bisa diserahkan ke tangan mereka. Praktik ini dinilai menabrak aturan formal Prona/PTSL yang sejatinya telah dibiayai oleh negara.

Menyikapi kompleksitas persoalan tersebut, DPD Lidik Pro Maros mendesak aparat penegak hukum (APH)—khususnya Korps Adhyaksa—untuk segera meluncurkan penyelidikan menyeluruh (comprehensive investigation). Mereka meminta Jaksa Penyidik menginisiasi langkah koordinasi proaktif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros.

Sinergi tersebut diperlukan guna melakukan audit data dan rekonsiliasi terhadap:

  • Yuridis Formal: Memverifikasi volume total sertifikat Prona Desa Nisombalia yang telah diterbitkan resmi oleh BPN.
  • Manajemen Logistik: Menelusuri berita acara serah terima (BAST) dokumen dari BPN ke pihak desa.
  • Fakta Lapangan: Memetakan jumlah riil sertifikat yang masih tertahan secara ilegal serta mengidentifikasi korban pungli secara komprehensif.

Hingga berita ini diturunkan, mantan Kepala Desa Nisombalia maupun pihak eksekutif desa terkait yang namanya terseret dalam dokumen laporan Lidik Pro Maros tersebut belum memberikan klarifikasi resmi atau pernyataan bantahan kepada awak media. Tim redaksi terus berupaya membuka ruang konfirmasi guna keberimbangan pemberitaan selanjutnya.

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Tiket Khusus Pelajar-Mahasiswa Diberlakukan, PAD Kawasan Wisata Alam Bantimurung Melonjak Drastis dalam Sepekan

Next Post

Lidik Pro Maros Pertanyakan Kelanjutan Dua Laporan Dugaan Korupsi di Kejari Maros

Related Posts

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah
Regional

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah

08/09/2026
Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong
Regional

Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong

08/09/2026
Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN
Regional

Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN

07/09/2026
Next Post
Lidik Pro Maros Pertanyakan Kelanjutan Dua Laporan Dugaan Korupsi di Kejari Maros

Lidik Pro Maros Pertanyakan Kelanjutan Dua Laporan Dugaan Korupsi di Kejari Maros

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026
Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

10/06/2026
Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

09/05/2026

EDITOR'S PICK

DPP LSM Lantik Sulsel Soroti Oknum Wartawan Abal – Abal Yang Merusak Nama Baik Dewan Pers

DPP LSM Lantik Sulsel Soroti Oknum Wartawan Abal – Abal Yang Merusak Nama Baik Dewan Pers

26/03/2026
Bansos Sering Salah Sasaran? Kadinsos Maros Andi Zulkifli Beberkan Alur Pembaruan Data SIKS-NG

Bansos Sering Salah Sasaran? Kadinsos Maros Andi Zulkifli Beberkan Alur Pembaruan Data SIKS-NG

06/06/2026
Penemuan Jasad Bayi di Toilet Masjid Nurul Yaqin Gemparkan Warga Bonto Matenne Maros

Penemuan Jasad Bayi di Toilet Masjid Nurul Yaqin Gemparkan Warga Bonto Matenne Maros

24/08/2026
BUPATI MAROS RESMIKAN IPLT BONTO RAMBA, LANGKAH STRATEGIS PENANGANAN SANITASI DI MAROS

BUPATI MAROS RESMIKAN IPLT BONTO RAMBA, LANGKAH STRATEGIS PENANGANAN SANITASI DI MAROS

20/02/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy