Maros -Isu tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Maros mulai diseret ke ranah penegakan hukum. Senin, 8 Juni 2026, sekelompok massa aksi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Maros. Mereka membawa satu tuntutan utama: memeriksa seluruh yayasan pelaksana MBG yang diduga terafiliasi dengan ekosistem Badan Gizi Nasional (BGN).
Aksi itu dipimpin langsung oleh Jenderal Lapangan, Arafah. Di depan kantor kejaksaan, ia menyebut polemik dugaan korupsi yang menyeret nama Dadan dalam isu MBG di tingkat nasional bukan sekadar kasus terpisah. Menurutnya, perkara itu memberi gambaran bagaimana program dengan aliran anggaran besar berpotensi bermasalah ketika pengawasan lemah dan pelaksanaannya tertutup.
“Kalau di pusat mulai muncul persoalan, daerah tidak boleh menunggu meledak dulu baru bergerak. Maros harus diperiksa sejak sekarang,” kata Arafah di sela aksi.
Sorotan terhadap tata kelola MBG di Maros tidak berdiri di ruang kosong. Saat ini, di Kabupaten Maros telah beroperasi sekitar 40 titik dapur yayasan MBG dengan total kurang lebih 97 ribu penerima manfaat. Skala itu membuat MBG menjadi salah satu program dengan jangkauan terbesar di daerah, sekaligus melibatkan perputaran anggaran yang besar dan rantai pelaksanaan yang panjang.
Bagi massa aksi, angka tersebut justru menjadi alasan mengapa pengawasan tidak bisa ditunda. Semakin besar skala program, semakin besar pula risiko persoalan tata kelola jika pelaksanaannya tidak dibuka secara transparan.
Fokus sorotan massa tertuju pada model pelaksanaan MBG melalui yayasan. Mereka mempertanyakan proses penunjukan, struktur pengurus, hingga relasi kepentingan di belakang lembaga-lembaga yang menjalankan program tersebut di Maros.
Ada pola yang dinilai patut diuji. Ketika yayasan menjadi pintu utama pelaksanaan program publik bernilai besar, tetapi prosesnya berjalan minim keterbukaan, ruang konflik kepentingan menjadi sulit dihindari. Siapa yang menunjuk, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang menikmati rantai pelaksanaannya menjadi pertanyaan yang hingga kini belum terjawab secara terbuka.
Kecurigaan itu bukan tanpa dasar. Massa aksi menduga terdapat yayasan yang memiliki kedekatan atau afiliasi tertentu dengan lingkaran penyelenggara program. Jika dugaan tersebut benar, situasi itu berpotensi menciptakan penguasaan akses program oleh kelompok tertentu, mematikan prinsip keterbukaan, hingga membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Dugaan tersebut masih perlu ditelusuri lebih jauh melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Jangan sampai program sebesar ini hanya menjadi ruang baru bagi kelompok tertentu untuk bermain atas nama kepentingan rakyat. Kalau ada konflik kepentingan, harus dibuka seterang-terangnya,” ujar Arafah.
Massa aksi meminta Kejaksaan Negeri Maros tidak berhenti pada penerimaan aspirasi seremonial. Mereka mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh yayasan pelaksana MBG di Kabupaten Maros, mulai dari legalitas pendirian, pola penunjukan, hubungan antar pengurus, hingga alur pengelolaan anggaran.
Aksi tersebut diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta. Dalam pertemuan dengan perwakilan massa, pihak kejaksaan disebut menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan dan mendalami persoalan yang disampaikan.
Di titik ini, yang dipersoalkan bukan sekadar makanan gratis. Yang sedang dipertanyakan adalah siapa yang bekerja di balik program bernilai besar itu, bagaimana jalurnya dibentuk, dan apakah pengelolaannya benar-benar berjalan untuk kepentingan publik atau justru menyisakan ruang gelap yang luput dari pengawasan.












