MAROS – Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Kabupaten Maros resmi menempuh jalur hukum terkait sengkarut penyaluran sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) di Desa Nisombalia.
Ketua DPD Lidik Pro Maros, Ismar, S.H., mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros pada Senin (11/05/2026) untuk menyerahkan laporan resmi bernomor 008/LIDIK-PRO/MRS/V/2026. Laporan tersebut membidik dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum mantan aparat desa.
Sertifikat Diduga Sengaja Ditahan
Dalam keterangannya, Ismar mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya ratusan sertifikat milik warga Desa Nisombalia yang tidak langsung diserahkan kepada pemilik hak, melainkan diduga sengaja disimpan atau “diendapkan” dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Kami membawa bukti berupa bundel daftar nama masyarakat penerima program serta bukti penyerahan sertifikat kepada beberapa warga yang baru menerima dokumen mereka belakangan ini. Ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa baru diserahkan sekarang?” ujar Ismar di depan gedung Kejari Maros.
Modus Pungli Berkedok Penyerahan Dokumen
Tak hanya soal penundaan penyerahan, Lidik Pro juga mengendus adanya aroma pungli yang mencekik warga. Berdasarkan aduan yang diterima, sejumlah masyarakat mengaku diminta menyetor uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta per sertifikat.
Padahal, secara aturan, program Prona atau PTSL seharusnya meringankan beban masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka tanpa pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Minta Kejari Periksa Sejumlah Pihak
Lidik Pro Maros mendesak Kejari Maros untuk bergerak cepat dan transparan. Dalam laporannya, Ismar meminta jaksa penyidik segera memanggil dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak kunci, di antaranya:
1. Ruslan Manye (Mantan Kepala Desa Nisombalia)
2. Sulkarnain, S.E. (Kepala Desa Nisombalia saat ini)
3. Saenal (Perangkat Desa saat program berjalan)
Selain itu, Lidik Pro juga meminta Kejaksaan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros untuk melakukan audit dan verifikasi data terkait jumlah sertifikat yang diterbitkan dan yang telah disalurkan.
“Kami meminta Kejari Maros bekerja profesional. Masyarakat butuh kepastian hukum dan perlindungan hak. Jangan sampai program rakyat justru dijadikan ladang pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ismar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terlapor maupun Pemerintah Desa Nisombalia belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Pihak Kejaksaan Negeri Maros pun diharapkan segera memberikan tindak lanjut atas aduan masyarakat ini.













