• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Monday, May 11, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Lidik Pro Maros Resmi Laporkan Mantan Kades Nisombalia ke Kejari, Diduga ‘Endapkan’ Sertifikat Prona dan Pungli

Hamzan by Hamzan
11/05/2026
in Regional
Lidik Pro Maros Resmi Laporkan Mantan Kades Nisombalia ke Kejari, Diduga ‘Endapkan’ Sertifikat Prona dan Pungli

MAROS – Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Kabupaten Maros resmi menempuh jalur hukum terkait sengkarut penyaluran sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) di Desa Nisombalia.

Ketua DPD Lidik Pro Maros, Ismar, S.H., mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros pada Senin (11/05/2026) untuk menyerahkan laporan resmi bernomor 008/LIDIK-PRO/MRS/V/2026. Laporan tersebut membidik dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum mantan aparat desa.

Sertifikat Diduga Sengaja Ditahan
Dalam keterangannya, Ismar mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya ratusan sertifikat milik warga Desa Nisombalia yang tidak langsung diserahkan kepada pemilik hak, melainkan diduga sengaja disimpan atau “diendapkan” dalam kurun waktu yang cukup lama.

“Kami membawa bukti berupa bundel daftar nama masyarakat penerima program serta bukti penyerahan sertifikat kepada beberapa warga yang baru menerima dokumen mereka belakangan ini. Ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa baru diserahkan sekarang?” ujar Ismar di depan gedung Kejari Maros.

Modus Pungli Berkedok Penyerahan Dokumen
Tak hanya soal penundaan penyerahan, Lidik Pro juga mengendus adanya aroma pungli yang mencekik warga. Berdasarkan aduan yang diterima, sejumlah masyarakat mengaku diminta menyetor uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta per sertifikat.

Padahal, secara aturan, program Prona atau PTSL seharusnya meringankan beban masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka tanpa pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

Minta Kejari Periksa Sejumlah Pihak
Lidik Pro Maros mendesak Kejari Maros untuk bergerak cepat dan transparan. Dalam laporannya, Ismar meminta jaksa penyidik segera memanggil dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak kunci, di antaranya:

1. Ruslan Manye (Mantan Kepala Desa Nisombalia)
2. Sulkarnain, S.E. (Kepala Desa Nisombalia saat ini)
3. Saenal (Perangkat Desa saat program berjalan)
Selain itu, Lidik Pro juga meminta Kejaksaan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros untuk melakukan audit dan verifikasi data terkait jumlah sertifikat yang diterbitkan dan yang telah disalurkan.

“Kami meminta Kejari Maros bekerja profesional. Masyarakat butuh kepastian hukum dan perlindungan hak. Jangan sampai program rakyat justru dijadikan ladang pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ismar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terlapor maupun Pemerintah Desa Nisombalia belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Pihak Kejaksaan Negeri Maros pun diharapkan segera memberikan tindak lanjut atas aduan masyarakat ini.

 

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Upacara Hardiknas di Maros Diwarnai Pemberian Penghargaan Bupati kepada Kapolres

Next Post

Rumah Quran di Maros Bantah Tuduhan Menahan Bayi, Klaim Rawat karena Faktor Kemanusiaan

Related Posts

Pemdes Nisombalia Angkat Bicara Terkait Polemik Program PRONA 2006
Regional

Pemdes Nisombalia Angkat Bicara Terkait Polemik Program PRONA 2006

11/05/2026
KRISIS ECENG GONDOK DI SUNGAI BALANGTURUNGAN, LURAH DAYA DESAK PENANGANAN KOMPREHENSIF
Regional

KRISIS ECENG GONDOK DI SUNGAI BALANGTURUNGAN, LURAH DAYA DESAK PENANGANAN KOMPREHENSIF

11/05/2026
Rumah Quran di Maros Bantah Tuduhan Menahan Bayi, Klaim Rawat karena Faktor Kemanusiaan
Regional

Rumah Quran di Maros Bantah Tuduhan Menahan Bayi, Klaim Rawat karena Faktor Kemanusiaan

11/05/2026
Next Post
Rumah Quran di Maros Bantah Tuduhan Menahan Bayi, Klaim Rawat karena Faktor Kemanusiaan

Rumah Quran di Maros Bantah Tuduhan Menahan Bayi, Klaim Rawat karena Faktor Kemanusiaan

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026
Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

09/05/2026
Pimpinan Darul Istiqamah Pusat Klarifikasi Isu Internal, Tegaskan Komitmen Jaga Tanah Wakaf

Pimpinan Darul Istiqamah Pusat Klarifikasi Isu Internal, Tegaskan Komitmen Jaga Tanah Wakaf

07/04/2026

EDITOR'S PICK

Hadirkan Semangat Solidaritas, Komunitas “To Maru Mio” Resmi Terbentuk di Maros

Hadirkan Semangat Solidaritas, Komunitas “To Maru Mio” Resmi Terbentuk di Maros

26/04/2026
Pasca Lebaran, Cabai Rawit ‘Menghilang’ di Pasar Maros

Pasca Lebaran, Cabai Rawit ‘Menghilang’ di Pasar Maros

22/03/2026
Kasat Narkoba Polres Bulukumba Tanggapi, Klarifikasi Terkait Pemberitaan Julukan “Raja RJ”

Kasat Narkoba Polres Bulukumba Tanggapi, Klarifikasi Terkait Pemberitaan Julukan “Raja RJ”

02/05/2026
Leasing Bebas Dari Gugatan, Alfian Palaguna: Gugatan Penggugat Tidak Cermat

Leasing Bebas Dari Gugatan, Alfian Palaguna: Gugatan Penggugat Tidak Cermat

31/03/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy