• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Sunday, May 24, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Menkomdigi: Akun Anak di Bawah 16 Tahun di Media Sosial Akan Dinonaktifkan

admin by admin
08/03/2026
in National
Menkomdigi: Akun Anak di Bawah 16 Tahun di Media Sosial Akan Dinonaktifkan

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menunda akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari regulasi PP TUNAS.

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa aturan tersebut diterbitkan sebagai langkah perlindungan anak dari berbagai ancaman di ruang digital.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam pernyataannya yang diunggah melalui media sosial, Sabtu (8/3/2026).

Ia menyebut Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan akses digital berbasis usia pada platform media sosial secara nasional.

Menurut Meutya, anak-anak saat ini menghadapi berbagai risiko di internet, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital.

Pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan agar perlindungan anak di ruang digital tidak sepenuhnya dibebankan kepada orang tua.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujarnya.

Platform yang Terdampak
Tahap implementasi aturan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026 dan dilakukan secara bertahap pada sejumlah platform digital populer, antara lain:

YouTube

TikTokI

Instagram

Facebook

Instagram

Threads

X

Bigo Live

Roblox

Dalam tahap awal implementasi, akun yang teridentifikasi milik pengguna berusia di bawah 16 tahun pada platform tersebut akan mulai dinonaktifkan hingga platform menjalankan kewajiban kepatuhan sesuai aturan pemerintah.

Meutya mengakui kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua. Namun pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga masa depan generasi muda di tengah meningkatnya risiko digital.

“Kami meyakini ini adalah langkah terbaik di tengah kondisi darurat digital. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” katanya.

Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong platform digital meningkatkan sistem verifikasi usia pengguna serta memperkuat perlindungan anak di ekosistem internet.

ARFAH

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

KPJ Makassar menerima bantuan alat musik dari kementerian kebudayaan melalui IMJ

Next Post

BMI dan Pengurus Partai Demokrat Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

Related Posts

Dugaan Bandar Obat Keras Dibebaskan Oknum Polisi di Tangerang, Aktivis Desak Penyelidikan
National

Dugaan Bandar Obat Keras Dibebaskan Oknum Polisi di Tangerang, Aktivis Desak Penyelidikan

16/03/2026
BMI dan Pengurus Partai Demokrat Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama
National

BMI dan Pengurus Partai Demokrat Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

08/03/2026
Next Post
BMI dan Pengurus Partai Demokrat Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

BMI dan Pengurus Partai Demokrat Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026
Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

09/05/2026
Pimpinan Darul Istiqamah Pusat Klarifikasi Isu Internal, Tegaskan Komitmen Jaga Tanah Wakaf

Pimpinan Darul Istiqamah Pusat Klarifikasi Isu Internal, Tegaskan Komitmen Jaga Tanah Wakaf

07/04/2026

EDITOR'S PICK

Gelar Muscab Secara Swadaya di Hotel Premier, APDESI Maros Buktikan Soliditas Organisasi

Gelar Muscab Secara Swadaya di Hotel Premier, APDESI Maros Buktikan Soliditas Organisasi

13/04/2026
BUMDes “Sinar Tanete” Gelar Musyawarah Pertanggung jawaban Tahun 2025

BUMDes “Sinar Tanete” Gelar Musyawarah Pertanggung jawaban Tahun 2025

31/03/2026
Lidik Pro Maros Pertanyakan Kelanjutan Dua Laporan Dugaan Korupsi di Kejari Maros

Lidik Pro Maros Pertanyakan Kelanjutan Dua Laporan Dugaan Korupsi di Kejari Maros

19/05/2026
GEMA PERLAWANAN DARI GERBANG TIMUR: MENYOAL KRISIS KAPITALISME GLOBAL DAN NASIB BURUH DI TENGAH BADAI PHK 2026

GEMA PERLAWANAN DARI GERBANG TIMUR: MENYOAL KRISIS KAPITALISME GLOBAL DAN NASIB BURUH DI TENGAH BADAI PHK 2026

01/05/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy