TujuhDetikNews, MAROS — Gelombang keluhan masyarakat Kabupaten Maros terkait pemadaman listrik bergilir yang tak kunjung usai kian menguat. Memasuki Pekan kedua, gangguan pasokan arus listrik ini terus berulang dan meluas di berbagai pelosok wilayah. Durasi pemadaman yang tak tanggung-tanggung—mencapai hingga empat jam dalam sekali padam—telah memicu gelombang protes dari kalangan pemuda dan mahasiswa yang menilai situasi ini telah melampaui batas kewajaran pelayanan publik.
Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Maros melontarkan kritik tajam dan menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa terus disederhanakan sebagai kendala teknis atau pemeliharaan rutin belaka. Pemadaman berulang selama berhari-hari terbukti melumpuhkan sendi-sendi ekonomi warga, mengganggu operasional usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menghambat pelayanan administrasi publik, hingga merusak ritme belajar para siswa dan mahasiswa di daerah tersebut.
Kepala Bidang Aksi dan Advokasi HPPMI Maros, Agung MaharU, mempertanyakan komitmen dan rasa tanggung jawab PT PLN (Persero) terhadap jutaan warga yang terus menanggung dampak kerugian material maupun immaterial.
“Kami tidak mempersoalkan kalau PLN melakukan pemeliharaan rutin. Tapi kalau masyarakat sudah seminggu mengalami pemadaman bergilir yang berdurasi hingga berjam-jam, jangan cuma minta masyarakat untuk maklum. Pertanyaannya sederhana: bagaimana dengan hak masyarakat sebagai konsumen?” tegas Agung MaharU.
Menurut Agung, BUMN penyedia jasa kelistrikan tersebut wajib bersikap terbuka mengenai standar pelayanan minimum yang berlaku. Ia mendesak PLN untuk mengukur secara jujur apakah gelombang pemadaman yang melanda Maros belakangan ini telah melampaui batas yang diatur dalam Tingkat Mutu Pelayanan (TMP)—sebuah parameter kunci yang menjadi tolok ukur hak-hak konsumen.
“Jika pelayanan terbukti berada di bawah standar dan aturan ruang kompensasi terpenuhi, PLN harus menjelaskannya secara transparan. Jangan sampai masyarakat hanya diberi tahu kapan listrik padam dan menyala, tetapi hak mereka atas ganti rugi atau kompensasi justru ditutupi,” tambahnya.
Dampak dari pemadaman ini dinilai sangat nyata di lapangan. Durasi mati lampu selama empat jam berpotensi mematikan usaha warga yang bergantung pada perangkat pendingin (freezer), menurunkan kapasitas produksi pedagang, serta mengganggu produktivitas pekerja yang berbasis dari rumah (work from home). Oleh karena itu, HPPMI Maros mendesak PLN UID Sulselrabar dan PLN ULP Maros untuk menyajikan data riil mengenai frekuensi, durasi, dan wilayah terdampak pemadaman selama sepekan terakhir.
Sebagai langkah konkrit, HPPMI Maros kini membuka posko pengaduan dan menghimpun data laporan langsung dari warga mengenai waktu serta durasi pemadaman di tiap wilayah. Data rekapitulasi masyarakat ini nantinya akan dijadikan basis advokasi formal untuk menuntut pertanggungjawaban serta penegakan hak-hak konsumen sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku. (**)













