• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Sunday, May 24, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Meta dan YouTube Kalah Gugatan, Harus Bayar Rp 101,8 Miliar

admin by admin
29/03/2026
in Internasional
Meta dan YouTube Kalah Gugatan, Harus Bayar Rp 101,8 Miliar

Meta dan YouTube Kalah Gugatan, Harus Bayar Rp 101,8 Miliar

Los Angeles – Meta dan YouTube dinyatakan lalai oleh juri di Los Angeles, Amerika Serikat, dalam kasus dampak media sosial terhadap anak. Keduanya dihukum membayar ganti rugi total US$ 6 juta atau sekitar Rp 101,8 miliar.

Gugatan diajukan oleh seorang perempuan berusia 20 tahun yang dalam dokumen pengadilan disebut sebagai K.G.M. Ia menilai platform media sosial memiliki fitur adiktif yang berdampak pada dirinya sejak masih anak-anak.

Selain Meta dan YouTube, gugatan juga sempat menyasar TikTok dan Snap. Namun, kedua perusahaan tersebut telah lebih dulu menyelesaikan kasus di luar pengadilan.

Meta Tanggung 70 Persen

Dilansir dari NBC News, juri menetapkan total ganti rugi sebesar US$ 6 juta, terdiri dari US$ 3 juta kompensasi dan US$ 3 juta ganti rugi punitif.

Meta diwajibkan menanggung sekitar 70 persen dari nilai kompensasi, sementara YouTube menanggung sisanya.

Pihak Meta menyatakan tidak sepakat dengan putusan tersebut.
“Kami tidak setuju dengan putusan ini dan sedang mempertimbangkan langkah hukum,” kata juru bicara Meta.

Senada, juru bicara Google, José Castañeda, juga memastikan pihaknya akan melawan putusan tersebut.
“Kami tidak setuju dan berencana mengajukan banding,” ujarnya, dilansir dari NBC News.

Jadi Sorotan Soal Kecanduan Medsos

Kasus ini menjadi perhatian karena menjadi salah satu yang pertama menguji klaim bahwa media sosial bisa menyebabkan kecanduan pada anak.

CEO Meta, Mark Zuckerberg, dalam persidangan membantah anggapan tersebut. Ia menyebut platform seperti Instagram dibuat agar bermanfaat bagi pengguna.

Di sisi lain, pengacara penggugat menilai perusahaan lebih mengutamakan keuntungan.
“Ini pertama kalinya juri melihat bukti internal yang menunjukkan perusahaan memilih keuntungan dibandingkan keselamatan anak,” kata Joseph VanZandt, dilansir dari The New York Times.

Tekanan ke Meta Makin Besar

Putusan ini menambah tekanan bagi Meta. Sehari sebelumnya, perusahaan juga kalah dalam kasus berbeda di New Mexico terkait keselamatan anak.

Dalam perkara tersebut, Meta diwajibkan membayar denda hingga US$ 375 juta dan menyatakan akan mengajukan banding.

Kasus ini dinilai menjadi sinyal meningkatnya tekanan hukum terhadap perusahaan teknologi terkait dampak produk digital terhadap pengguna, khususnya anak-anak.

ARFAH

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

Next Post

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Related Posts

No Content Available
Next Post
Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026
Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

09/05/2026
Pimpinan Darul Istiqamah Pusat Klarifikasi Isu Internal, Tegaskan Komitmen Jaga Tanah Wakaf

Pimpinan Darul Istiqamah Pusat Klarifikasi Isu Internal, Tegaskan Komitmen Jaga Tanah Wakaf

07/04/2026

EDITOR'S PICK

Eratkan Persaudaraan, OPAB GEMPA Makassar Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

Eratkan Persaudaraan, OPAB GEMPA Makassar Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

13/03/2026
MAFIA TANAH KEMBALI BERAKSI DI BIRINGKANAYA, AHLI WARIS MO’MI BIN PASSERE MENANGIS MINTA KEADILAN

MAFIA TANAH KEMBALI BERAKSI DI BIRINGKANAYA, AHLI WARIS MO’MI BIN PASSERE MENANGIS MINTA KEADILAN

25/02/2026
LKBH Maros Gelar Bukber dan Konsultasi Hukum Gratis, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

LKBH Maros Gelar Bukber dan Konsultasi Hukum Gratis, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

09/03/2026
Polres Maros Ungkap Puluhan Kasus Kejahatan Jalanan, Mayoritas Pelaku Masih di Bawah Umur

Polres Maros Ungkap Puluhan Kasus Kejahatan Jalanan, Mayoritas Pelaku Masih di Bawah Umur

27/04/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy