MAKASSAR – Profesionalisme insan pers kembali menjadi perhatian publik di Kota Makassar. Dewan Pimpinan Pusat LSM Lantik Sulawesi Selatan menyoroti praktik kerja sejumlah oknum wartawan yang dinilai tidak menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, pada Kamis, 26 Maret 2026.
Sekretaris Jenderal DPP LSM Lantik Sulsel, Yhoka Mayapada, menyatakan bahwa tindakan tidak profesional tersebut berpotensi memicu persoalan hukum sekaligus merusak citra pers di mata masyarakat.
Menurutnya, perilaku oknum wartawan yang tidak menjalankan tugas sesuai fungsi kontrol sosial dapat menimbulkan kesan arogan dan berujung pada tindakan yang merugikan berbagai pihak.
“Hal seperti ini bisa mencoreng nama baik insan pers, karena dilakukan oleh oknum yang tidak menjalankan tugas sesuai tupoksi di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu praktik yang kerap terjadi adalah penerbitan berita tanpa proses konfirmasi yang memadai. Bahkan, sejumlah media dinilai tetap mempublikasikan informasi dengan mencantumkan keterangan bahwa pihak terkait belum memberikan tanggapan, tanpa upaya verifikasi yang maksimal.
Kondisi tersebut, lanjutnya, bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik yang menuntut akurasi, keberimbangan, dan verifikasi sebelum informasi dipublikasikan.
Selain itu, Yhoka juga menyoroti adanya kecenderungan penggunaan bahasa provokatif, pelanggaran privasi, hingga dugaan manipulasi fakta dalam pemberitaan tertentu.
“Penyebaran informasi tanpa verifikasi, bias pemberitaan, serta penggunaan bahasa yang tidak etis merupakan bentuk pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik,” tegasnya.
Ia menilai, rendahnya profesionalisme tersebut tidak hanya merugikan pihak yang diberitakan, tetapi juga berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap media.
Menurutnya, jika kondisi ini terus terjadi, maka peran pers sebagai pilar keempat demokrasi akan semakin tergerus.
Karena itu, pihaknya mengingatkan seluruh insan pers untuk kembali menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, termasuk prinsip kebenaran, akurasi, independensi, serta keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
“Kepercayaan publik adalah modal utama media. Jika itu hilang, maka fungsi pers sebagai kontrol sosial juga akan melemah,” tutupnya.
SAFAR













