MAKASSAR – Dinas tenaga kerja (Disnaker) provinsi Sulsel, memanggil tiga orang karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, dengan dapur azzahra marusu-marumpa 01 km. 20 (batas kota). Selasa, (31/03/2026).
Di dampingi kuasa hukum : Muh. Ridwan, SKM dan Sadikin Sahir, MPD, mereka menuntut agar dapur azzahra marusu-marumpa 01 tersebut agar segera memenuhi hak-hak normatif para pekerja yang sudah di atur oleh undang-undang ketenagakerjaan. Ujar Ridwan.
Ke tiga pekerja tersebut adalah : try, Yohanes, dan reval, yang secara tegas menolak alasan pemutusan hubungan kerja yang di berikan oleh dapur tersebut melalui pesan WhatsApp.
Mereka di pecat sepihak tanpa ada kejelasan yang jelas, dan mereka bekerja lumayan lama, bahkan merekapun yang merintis dari awal dapur tersebut. Ucap Ridwan.
Kuasa hukum berharap agar permasalahan ini bisa segera di selesaikan, agar tidak berkelanjutan dan berharap tidak ada pihak yang di rugikan, baik dari unsur pekerja maupun unsur pengusaha. Tambahnya.
Dalam hal ini kuasa hukum akan tetap mengupayakan penyelesaian masalah dengan melakukan komunikasi persuasif ke semua pihak, baik dari unsur pemerintahan maupun pengusaha. Tutup kuasa hukum.
Safar













