• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Sunday, May 24, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Leasing Bebas Dari Gugatan, Alfian Palaguna: Gugatan Penggugat Tidak Cermat

admin by admin
31/03/2026
in Regional
Leasing Bebas Dari Gugatan, Alfian Palaguna: Gugatan Penggugat Tidak Cermat

Makassar — Perusahaan Pembiayaan (Leasing) PT Astra Credit Company (ACC) Makassar berhasil memenangkan perkara gugatan perdata terkait jaminan fidusia yang diajukan oleh Dr. Hj. Dewi Ayu Lestari, S.H., M.H. selaku Penggugat. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara Nomor: 303/Pdt.G/2025/PN Mks tertanggal 31 Maret 2026.

Perkara ini berawal dari perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor antara PT Astra Credit Company (ACC) dengan Dr. Hj. Dewi Ayu Lestari yang diikat dalam suatu perjanjian fidusia yang disertai jaminan fidusia berupa Mobil Toyota All New Fortuner. Namun dalam perjalanannya, Penggugat tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sebagaimana diperjanjikan. Meskipun Tergugat telah memberikan somasi dan kesempatan penyelesaian kewajiban namun penggugat memilih untuk mangajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Makassar.

Selama proses persidangan kami telah mengajukan 12 bukti surat dan 2 orang saksi yang secara tegas membantah seluruh dalil gugatan penggugat dalam gugatannya. Dalam amar putusan, Majelis Hakim mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Prematur oleh Penggugat, Dan menyatakan Gugatan Pengggugat Tidak Dapat Diterima. Menanggapi hal tersebut, Alfian Palaguna selaku Kuasa Hukum PT Astra Credit Company (ACC) menilai bahwa penggugat tidak serta merta dapat melakukan gugatan di pengadilan, seharusnya penggugat menempuh makanisme penyelesaian sengketa terlebih dahulu di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) disektor pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, hal ini didasarkan pada bukti surat T.2 Perjanjian Pembiayaan Multi Guna pasal 26 tentang mekanisme penyelesaian sengketa antara Penggugat selaku Kreditur dan Tergugat selaku Debitur.

Alfian Palaguna menilai bahwa setiap kendaraan fidusia yang telah memperoleh sertifikat jaminan fidusia, apabila pihak kreditur lalai dalam kewajibannya maka perusahaan pembiayaan dapat melakukan eksekusi tanpa proses pengadilan, hal ini didasarkn ketentuan pasal 15 ayat 2 undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang jaminan Fidusia. Hal ini dimungkinkan selama perusahaan pembiayaan telah melakukan mekanisme dan prosedural sesuai ketentuan hukum sebagaimana dalam pertimbangan majelis hakim (Yurispurdensi) Putusan Nomor: 06/Pdt.G/2017/PN. Bgl.

Putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi industri pembiayaan. “Putusan ini menjadi penegasan bahwa perlindungan hukum terhadap kreditur tetap dijamin, selama proses pembiayaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.” tutup Alfian Palaguna.

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Korban Pemecatan Sepihak Sppg Marusu-Marumpa 01 Kabupaten Maros, Penuhi Panggilan Disnaker Provinsi Sulsel

Next Post

MTQ Sulsel Digelar di Maros, 184 Pemondokan Disiapkan

Related Posts

Regional

Resmi Terbentuk! Ini Nakhoda Baru BM PAN di 24 Kabupaten/Kota se-Sulsel

24/05/2026
Regional

24/05/2026
Sindikat Narkoba ‘Sistem Tempel’ Medsos Digulung, Satresnarkoba Polres Maros Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar di Mandai
Ekonomi

Sindikat Narkoba ‘Sistem Tempel’ Medsos Digulung, Satresnarkoba Polres Maros Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar di Mandai

23/05/2026
Next Post
MTQ Sulsel Digelar di Maros, 184 Pemondokan Disiapkan

MTQ Sulsel Digelar di Maros, 184 Pemondokan Disiapkan

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026
Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

09/05/2026
Pimpinan Darul Istiqamah Pusat Klarifikasi Isu Internal, Tegaskan Komitmen Jaga Tanah Wakaf

Pimpinan Darul Istiqamah Pusat Klarifikasi Isu Internal, Tegaskan Komitmen Jaga Tanah Wakaf

07/04/2026

EDITOR'S PICK

Perkuat Kreativitas dan Kebersamaan, Lapas Kelas II B Kabupaten Maros Sulsel, Gelar Pentas Seni Warga Binaan

Perkuat Kreativitas dan Kebersamaan, Lapas Kelas II B Kabupaten Maros Sulsel, Gelar Pentas Seni Warga Binaan

21/05/2026
Polsek Bantimurung Kabupaten Maros Gelar Patroli Dan Berikan Imbauan Kepada Pengunjung, Demi Mewujudkan Keamanan Di Destinasi Wisata

Polsek Bantimurung Kabupaten Maros Gelar Patroli Dan Berikan Imbauan Kepada Pengunjung, Demi Mewujudkan Keamanan Di Destinasi Wisata

24/03/2026
Sat Lantas Polres Maros Perkuat Arus Lalu Lintas, Menyiapkan Operasi Terpadu Di Sejumlah Titik Rawan Kemacetan.

Sat Lantas Polres Maros Perkuat Arus Lalu Lintas, Menyiapkan Operasi Terpadu Di Sejumlah Titik Rawan Kemacetan.

20/04/2026
Menkomdigi: Akun Anak di Bawah 16 Tahun di Media Sosial Akan Dinonaktifkan

Menkomdigi: Akun Anak di Bawah 16 Tahun di Media Sosial Akan Dinonaktifkan

08/03/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy