Makassar — Perusahaan Pembiayaan (Leasing) PT Astra Credit Company (ACC) Makassar berhasil memenangkan perkara gugatan perdata terkait jaminan fidusia yang diajukan oleh Dr. Hj. Dewi Ayu Lestari, S.H., M.H. selaku Penggugat. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara Nomor: 303/Pdt.G/2025/PN Mks tertanggal 31 Maret 2026.
Perkara ini berawal dari perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor antara PT Astra Credit Company (ACC) dengan Dr. Hj. Dewi Ayu Lestari yang diikat dalam suatu perjanjian fidusia yang disertai jaminan fidusia berupa Mobil Toyota All New Fortuner. Namun dalam perjalanannya, Penggugat tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sebagaimana diperjanjikan. Meskipun Tergugat telah memberikan somasi dan kesempatan penyelesaian kewajiban namun penggugat memilih untuk mangajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Makassar.
Selama proses persidangan kami telah mengajukan 12 bukti surat dan 2 orang saksi yang secara tegas membantah seluruh dalil gugatan penggugat dalam gugatannya. Dalam amar putusan, Majelis Hakim mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Prematur oleh Penggugat, Dan menyatakan Gugatan Pengggugat Tidak Dapat Diterima. Menanggapi hal tersebut, Alfian Palaguna selaku Kuasa Hukum PT Astra Credit Company (ACC) menilai bahwa penggugat tidak serta merta dapat melakukan gugatan di pengadilan, seharusnya penggugat menempuh makanisme penyelesaian sengketa terlebih dahulu di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) disektor pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, hal ini didasarkan pada bukti surat T.2 Perjanjian Pembiayaan Multi Guna pasal 26 tentang mekanisme penyelesaian sengketa antara Penggugat selaku Kreditur dan Tergugat selaku Debitur.
Alfian Palaguna menilai bahwa setiap kendaraan fidusia yang telah memperoleh sertifikat jaminan fidusia, apabila pihak kreditur lalai dalam kewajibannya maka perusahaan pembiayaan dapat melakukan eksekusi tanpa proses pengadilan, hal ini didasarkn ketentuan pasal 15 ayat 2 undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang jaminan Fidusia. Hal ini dimungkinkan selama perusahaan pembiayaan telah melakukan mekanisme dan prosedural sesuai ketentuan hukum sebagaimana dalam pertimbangan majelis hakim (Yurispurdensi) Putusan Nomor: 06/Pdt.G/2017/PN. Bgl.
Putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi industri pembiayaan. “Putusan ini menjadi penegasan bahwa perlindungan hukum terhadap kreditur tetap dijamin, selama proses pembiayaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.” tutup Alfian Palaguna.













