JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menunda akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari regulasi PP TUNAS.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa aturan tersebut diterbitkan sebagai langkah perlindungan anak dari berbagai ancaman di ruang digital.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam pernyataannya yang diunggah melalui media sosial, Sabtu (8/3/2026).
Ia menyebut Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan akses digital berbasis usia pada platform media sosial secara nasional.
Menurut Meutya, anak-anak saat ini menghadapi berbagai risiko di internet, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan agar perlindungan anak di ruang digital tidak sepenuhnya dibebankan kepada orang tua.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujarnya.
Platform yang Terdampak
Tahap implementasi aturan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026 dan dilakukan secara bertahap pada sejumlah platform digital populer, antara lain:
YouTube
TikTokI
Threads
X
Bigo Live
Roblox
Dalam tahap awal implementasi, akun yang teridentifikasi milik pengguna berusia di bawah 16 tahun pada platform tersebut akan mulai dinonaktifkan hingga platform menjalankan kewajiban kepatuhan sesuai aturan pemerintah.
Meutya mengakui kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua. Namun pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga masa depan generasi muda di tengah meningkatnya risiko digital.
“Kami meyakini ini adalah langkah terbaik di tengah kondisi darurat digital. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” katanya.
Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong platform digital meningkatkan sistem verifikasi usia pengguna serta memperkuat perlindungan anak di ekosistem internet.
ARFAH











