Los Angeles – Meta dan YouTube dinyatakan lalai oleh juri di Los Angeles, Amerika Serikat, dalam kasus dampak media sosial terhadap anak. Keduanya dihukum membayar ganti rugi total US$ 6 juta atau sekitar Rp 101,8 miliar.
Gugatan diajukan oleh seorang perempuan berusia 20 tahun yang dalam dokumen pengadilan disebut sebagai K.G.M. Ia menilai platform media sosial memiliki fitur adiktif yang berdampak pada dirinya sejak masih anak-anak.
Selain Meta dan YouTube, gugatan juga sempat menyasar TikTok dan Snap. Namun, kedua perusahaan tersebut telah lebih dulu menyelesaikan kasus di luar pengadilan.
Meta Tanggung 70 Persen
Dilansir dari NBC News, juri menetapkan total ganti rugi sebesar US$ 6 juta, terdiri dari US$ 3 juta kompensasi dan US$ 3 juta ganti rugi punitif.
Meta diwajibkan menanggung sekitar 70 persen dari nilai kompensasi, sementara YouTube menanggung sisanya.
Pihak Meta menyatakan tidak sepakat dengan putusan tersebut.
“Kami tidak setuju dengan putusan ini dan sedang mempertimbangkan langkah hukum,” kata juru bicara Meta.
Senada, juru bicara Google, José Castañeda, juga memastikan pihaknya akan melawan putusan tersebut.
“Kami tidak setuju dan berencana mengajukan banding,” ujarnya, dilansir dari NBC News.
Jadi Sorotan Soal Kecanduan Medsos
Kasus ini menjadi perhatian karena menjadi salah satu yang pertama menguji klaim bahwa media sosial bisa menyebabkan kecanduan pada anak.
CEO Meta, Mark Zuckerberg, dalam persidangan membantah anggapan tersebut. Ia menyebut platform seperti Instagram dibuat agar bermanfaat bagi pengguna.
Di sisi lain, pengacara penggugat menilai perusahaan lebih mengutamakan keuntungan.
“Ini pertama kalinya juri melihat bukti internal yang menunjukkan perusahaan memilih keuntungan dibandingkan keselamatan anak,” kata Joseph VanZandt, dilansir dari The New York Times.
Tekanan ke Meta Makin Besar
Putusan ini menambah tekanan bagi Meta. Sehari sebelumnya, perusahaan juga kalah dalam kasus berbeda di New Mexico terkait keselamatan anak.
Dalam perkara tersebut, Meta diwajibkan membayar denda hingga US$ 375 juta dan menyatakan akan mengajukan banding.
Kasus ini dinilai menjadi sinyal meningkatnya tekanan hukum terhadap perusahaan teknologi terkait dampak produk digital terhadap pengguna, khususnya anak-anak.
ARFAH










