• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Sunday, April 5, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Meta dan YouTube Kalah Gugatan, Harus Bayar Rp 101,8 Miliar

admin by admin
29/03/2026
in Internasional
Meta dan YouTube Kalah Gugatan, Harus Bayar Rp 101,8 Miliar

Meta dan YouTube Kalah Gugatan, Harus Bayar Rp 101,8 Miliar

Los Angeles – Meta dan YouTube dinyatakan lalai oleh juri di Los Angeles, Amerika Serikat, dalam kasus dampak media sosial terhadap anak. Keduanya dihukum membayar ganti rugi total US$ 6 juta atau sekitar Rp 101,8 miliar.

Gugatan diajukan oleh seorang perempuan berusia 20 tahun yang dalam dokumen pengadilan disebut sebagai K.G.M. Ia menilai platform media sosial memiliki fitur adiktif yang berdampak pada dirinya sejak masih anak-anak.

Selain Meta dan YouTube, gugatan juga sempat menyasar TikTok dan Snap. Namun, kedua perusahaan tersebut telah lebih dulu menyelesaikan kasus di luar pengadilan.

Meta Tanggung 70 Persen

Dilansir dari NBC News, juri menetapkan total ganti rugi sebesar US$ 6 juta, terdiri dari US$ 3 juta kompensasi dan US$ 3 juta ganti rugi punitif.

Meta diwajibkan menanggung sekitar 70 persen dari nilai kompensasi, sementara YouTube menanggung sisanya.

Pihak Meta menyatakan tidak sepakat dengan putusan tersebut.
“Kami tidak setuju dengan putusan ini dan sedang mempertimbangkan langkah hukum,” kata juru bicara Meta.

Senada, juru bicara Google, José Castañeda, juga memastikan pihaknya akan melawan putusan tersebut.
“Kami tidak setuju dan berencana mengajukan banding,” ujarnya, dilansir dari NBC News.

Jadi Sorotan Soal Kecanduan Medsos

Kasus ini menjadi perhatian karena menjadi salah satu yang pertama menguji klaim bahwa media sosial bisa menyebabkan kecanduan pada anak.

CEO Meta, Mark Zuckerberg, dalam persidangan membantah anggapan tersebut. Ia menyebut platform seperti Instagram dibuat agar bermanfaat bagi pengguna.

Di sisi lain, pengacara penggugat menilai perusahaan lebih mengutamakan keuntungan.
“Ini pertama kalinya juri melihat bukti internal yang menunjukkan perusahaan memilih keuntungan dibandingkan keselamatan anak,” kata Joseph VanZandt, dilansir dari The New York Times.

Tekanan ke Meta Makin Besar

Putusan ini menambah tekanan bagi Meta. Sehari sebelumnya, perusahaan juga kalah dalam kasus berbeda di New Mexico terkait keselamatan anak.

Dalam perkara tersebut, Meta diwajibkan membayar denda hingga US$ 375 juta dan menyatakan akan mengajukan banding.

Kasus ini dinilai menjadi sinyal meningkatnya tekanan hukum terhadap perusahaan teknologi terkait dampak produk digital terhadap pengguna, khususnya anak-anak.

ARFAH

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

Next Post

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Related Posts

No Content Available
Next Post
Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026
Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
BUMDes Jaya Mandiri Tenrigangkae Gelar Panen Raya Ikan Nila, Dorong Ekonomi Desa

BUMDes Jaya Mandiri Tenrigangkae Gelar Panen Raya Ikan Nila, Dorong Ekonomi Desa

27/02/2026
Cuaca Ekstrem, Disdikbud Maros Liburkan Sementara Kegiatan Belajar Tatap Muka

Cuaca Ekstrem, Disdikbud Maros Liburkan Sementara Kegiatan Belajar Tatap Muka

24/02/2026
Indahnya Berbagi, Komunitas Gardu Shonic Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Takjil di Makassar

Indahnya Berbagi, Komunitas Gardu Shonic Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Takjil di Makassar

07/03/2026

EDITOR'S PICK

Kapolres Maros Gelar Halal Bihalal, Perkuat Soliditas Personel Usai Idul Fitri

Kapolres Maros Gelar Halal Bihalal, Perkuat Soliditas Personel Usai Idul Fitri

25/03/2026
PAN Sulsel Gelar Pekan Cerdas Cermat Islami (PANDai) di Pesantren DDI Hasanuddin Maros

PAN Sulsel Gelar Pekan Cerdas Cermat Islami (PANDai) di Pesantren DDI Hasanuddin Maros

05/03/2026
Akselerasi Data Pemilih Inklusif: KPU Maros dan Dinsos Perkuat Sinergi Update Data Disabilitas

Akselerasi Data Pemilih Inklusif: KPU Maros dan Dinsos Perkuat Sinergi Update Data Disabilitas

04/03/2026
Dinsos Maros Percepat Reaktivasi PBI JK untuk Tekan Angka Unmet Need Layanan Kesehatan

Dinsos Maros Percepat Reaktivasi PBI JK untuk Tekan Angka Unmet Need Layanan Kesehatan

27/02/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy