Jakarta — Pemerintah Indonesia menetapkan pembatasan penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) instan bagi siswa pendidikan dasar hingga menengah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian. Kebijakan tersebut diumumkan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Pengumuman kebijakan tersebut juga disiarkan secara resmi melalui kanal YouTube Kemenko PMK, sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan bahwa siswa SD hingga SMA tidak diperbolehkan menggunakan AI instan untuk kebutuhan belajar, seperti bertanya langsung kepada platform berbasis AI seperti ChatGPT dan layanan serupa.
“Pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan, misalnya bertanya langsung ke ChatGPT dan seterusnya,” ujar Pratikno.
AI Edukatif Tetap Diperbolehkan
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti melarang penggunaan teknologi AI secara total di lingkungan pendidikan. Penggunaan AI yang dirancang khusus untuk kebutuhan pembelajaran tetap diperbolehkan.
Contohnya adalah teknologi AI yang digunakan dalam simulasi pendidikan, seperti simulasi robotik atau sistem pembelajaran interaktif yang memang dirancang untuk meningkatkan kemampuan analisis dan kreativitas siswa.
Menurut Pratikno, perbedaan utama antara AI instan dan AI edukatif terletak pada fungsinya. AI instan cenderung memberikan jawaban siap pakai yang dapat membuat siswa bergantung pada teknologi, sedangkan AI edukatif dirancang untuk mendorong proses berpikir dan eksplorasi pengetahuan.
Cegah Dampak Negatif pada Kemampuan Kognitif
Pemerintah menyebut kebijakan ini diambil untuk mencegah dampak negatif penggunaan AI secara berlebihan terhadap perkembangan kognitif siswa.
Pratikno menjelaskan bahwa pembatasan tersebut juga bertujuan menghindari fenomena “brain rot” maupun “cognitive debt”, yakni kondisi ketika kemampuan berpikir seseorang menurun akibat ketergantungan pada teknologi yang menyediakan jawaban instan.
“Tujuannya adalah menghindari brain rot dan cognitive debt atau pengurangan kemampuan kognisi,” jelasnya.
Melalui kebijakan yang dituangkan dalam SKB tujuh kementerian tersebut, pemerintah berharap teknologi tetap dapat dimanfaatkan sebagai alat pendukung pembelajaran, tanpa mengurangi kemampuan berpikir kritis dan kemandirian belajar para siswa.
ARFAH











