• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Sunday, May 24, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Pemerintah Batasi AI Instan seperti ChatGPT bagi Siswa SD–SMA

admin by admin
13/03/2026
in Nasional
Pemerintah Batasi AI Instan seperti ChatGPT bagi Siswa SD–SMA

Jakarta — Pemerintah Indonesia menetapkan pembatasan penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) instan bagi siswa pendidikan dasar hingga menengah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian. Kebijakan tersebut diumumkan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Pengumuman kebijakan tersebut juga disiarkan secara resmi melalui kanal YouTube Kemenko PMK, sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan bahwa siswa SD hingga SMA tidak diperbolehkan menggunakan AI instan untuk kebutuhan belajar, seperti bertanya langsung kepada platform berbasis AI seperti ChatGPT dan layanan serupa.

“Pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan, misalnya bertanya langsung ke ChatGPT dan seterusnya,” ujar Pratikno.

AI Edukatif Tetap Diperbolehkan

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti melarang penggunaan teknologi AI secara total di lingkungan pendidikan. Penggunaan AI yang dirancang khusus untuk kebutuhan pembelajaran tetap diperbolehkan.

Contohnya adalah teknologi AI yang digunakan dalam simulasi pendidikan, seperti simulasi robotik atau sistem pembelajaran interaktif yang memang dirancang untuk meningkatkan kemampuan analisis dan kreativitas siswa.

Menurut Pratikno, perbedaan utama antara AI instan dan AI edukatif terletak pada fungsinya. AI instan cenderung memberikan jawaban siap pakai yang dapat membuat siswa bergantung pada teknologi, sedangkan AI edukatif dirancang untuk mendorong proses berpikir dan eksplorasi pengetahuan.

Cegah Dampak Negatif pada Kemampuan Kognitif

Pemerintah menyebut kebijakan ini diambil untuk mencegah dampak negatif penggunaan AI secara berlebihan terhadap perkembangan kognitif siswa.

Pratikno menjelaskan bahwa pembatasan tersebut juga bertujuan menghindari fenomena “brain rot” maupun “cognitive debt”, yakni kondisi ketika kemampuan berpikir seseorang menurun akibat ketergantungan pada teknologi yang menyediakan jawaban instan.

“Tujuannya adalah menghindari brain rot dan cognitive debt atau pengurangan kemampuan kognisi,” jelasnya.

Melalui kebijakan yang dituangkan dalam SKB tujuh kementerian tersebut, pemerintah berharap teknologi tetap dapat dimanfaatkan sebagai alat pendukung pembelajaran, tanpa mengurangi kemampuan berpikir kritis dan kemandirian belajar para siswa.

ARFAH

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Eratkan Persaudaraan, OPAB GEMPA Makassar Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

Next Post

Venue panjat Tebing Makassar Lapangan Hertasning 14 April 2026

Related Posts

Polisi Dalami Kasus Penganiayaan Berat terhadap Wakil Koordinator KontraS
Nasional

Polisi Dalami Kasus Penganiayaan Berat terhadap Wakil Koordinator KontraS

15/03/2026
Next Post
Venue panjat Tebing Makassar  Lapangan Hertasning 14 April 2026

Venue panjat Tebing Makassar Lapangan Hertasning 14 April 2026

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026
Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

09/05/2026
Pimpinan Darul Istiqamah Pusat Klarifikasi Isu Internal, Tegaskan Komitmen Jaga Tanah Wakaf

Pimpinan Darul Istiqamah Pusat Klarifikasi Isu Internal, Tegaskan Komitmen Jaga Tanah Wakaf

07/04/2026

EDITOR'S PICK

Dukungan di Medan Ekstrem Bulusaraung, Bupati Maros Terima Penghargaan Basarnas

Dukungan di Medan Ekstrem Bulusaraung, Bupati Maros Terima Penghargaan Basarnas

27/03/2026
GEMA PERLAWANAN DARI GERBANG TIMUR: MENYOAL KRISIS KAPITALISME GLOBAL DAN NASIB BURUH DI TENGAH BADAI PHK 2026

GEMA PERLAWANAN DARI GERBANG TIMUR: MENYOAL KRISIS KAPITALISME GLOBAL DAN NASIB BURUH DI TENGAH BADAI PHK 2026

01/05/2026
Hadirkan Semangat Solidaritas, Komunitas “To Maru Mio” Resmi Terbentuk di Maros

Hadirkan Semangat Solidaritas, Komunitas “To Maru Mio” Resmi Terbentuk di Maros

26/04/2026
Viral Di Media Sosial, Aksi Humanis Kapolsek Yang Baru Menjabat Ini Patut Di Acungi Jempol.

Viral Di Media Sosial, Aksi Humanis Kapolsek Yang Baru Menjabat Ini Patut Di Acungi Jempol.

20/04/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy