• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Tuesday, September 8, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Pemerintah Batasi AI Instan seperti ChatGPT bagi Siswa SD–SMA

admin by admin
13/03/2026
in Nasional
Pemerintah Batasi AI Instan seperti ChatGPT bagi Siswa SD–SMA

Jakarta — Pemerintah Indonesia menetapkan pembatasan penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) instan bagi siswa pendidikan dasar hingga menengah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian. Kebijakan tersebut diumumkan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Pengumuman kebijakan tersebut juga disiarkan secara resmi melalui kanal YouTube Kemenko PMK, sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan bahwa siswa SD hingga SMA tidak diperbolehkan menggunakan AI instan untuk kebutuhan belajar, seperti bertanya langsung kepada platform berbasis AI seperti ChatGPT dan layanan serupa.

“Pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan, misalnya bertanya langsung ke ChatGPT dan seterusnya,” ujar Pratikno.

AI Edukatif Tetap Diperbolehkan

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti melarang penggunaan teknologi AI secara total di lingkungan pendidikan. Penggunaan AI yang dirancang khusus untuk kebutuhan pembelajaran tetap diperbolehkan.

Contohnya adalah teknologi AI yang digunakan dalam simulasi pendidikan, seperti simulasi robotik atau sistem pembelajaran interaktif yang memang dirancang untuk meningkatkan kemampuan analisis dan kreativitas siswa.

Menurut Pratikno, perbedaan utama antara AI instan dan AI edukatif terletak pada fungsinya. AI instan cenderung memberikan jawaban siap pakai yang dapat membuat siswa bergantung pada teknologi, sedangkan AI edukatif dirancang untuk mendorong proses berpikir dan eksplorasi pengetahuan.

Cegah Dampak Negatif pada Kemampuan Kognitif

Pemerintah menyebut kebijakan ini diambil untuk mencegah dampak negatif penggunaan AI secara berlebihan terhadap perkembangan kognitif siswa.

Pratikno menjelaskan bahwa pembatasan tersebut juga bertujuan menghindari fenomena “brain rot” maupun “cognitive debt”, yakni kondisi ketika kemampuan berpikir seseorang menurun akibat ketergantungan pada teknologi yang menyediakan jawaban instan.

“Tujuannya adalah menghindari brain rot dan cognitive debt atau pengurangan kemampuan kognisi,” jelasnya.

Melalui kebijakan yang dituangkan dalam SKB tujuh kementerian tersebut, pemerintah berharap teknologi tetap dapat dimanfaatkan sebagai alat pendukung pembelajaran, tanpa mengurangi kemampuan berpikir kritis dan kemandirian belajar para siswa.

ARFAH

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Eratkan Persaudaraan, OPAB GEMPA Makassar Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

Next Post

Venue panjat Tebing Makassar Lapangan Hertasning 14 April 2026

Related Posts

Polisi Dalami Kasus Penganiayaan Berat terhadap Wakil Koordinator KontraS
Nasional

Polisi Dalami Kasus Penganiayaan Berat terhadap Wakil Koordinator KontraS

15/03/2026
Next Post
Venue panjat Tebing Makassar  Lapangan Hertasning 14 April 2026

Venue panjat Tebing Makassar Lapangan Hertasning 14 April 2026

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026
Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

10/06/2026
Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

09/05/2026

EDITOR'S PICK

Mempererat Sinergi dan Kemitraan, Kapolres Maros Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Insan Pers

Mempererat Sinergi dan Kemitraan, Kapolres Maros Gelar Silaturahmi Hangat Bersama Insan Pers

28/08/2026
Kapolsek Ujung Pandang yang baru, Kunjungi Sekretariat KPJ Makassar : Sosialisasi dan Silaturahim dengan KPJ Makassar

Kapolsek Ujung Pandang yang baru, Kunjungi Sekretariat KPJ Makassar : Sosialisasi dan Silaturahim dengan KPJ Makassar

24/04/2026
Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong

Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong

08/09/2026
PT. Gapura Angkasa dan PT. Cakra Satya Internusa, Di Demo Terkait Hak Kompensasi Pekerja Periode 2020–2022

PT. Gapura Angkasa dan PT. Cakra Satya Internusa, Di Demo Terkait Hak Kompensasi Pekerja Periode 2020–2022

31/05/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy