MAROS – Tuduhan penahanan bayi yang dialamatkan kepada sebuah Rumah Quran di Kabupaten Maros mulai menuai sorotan. Pihak pengelola akhirnya angkat bicara dan membantah keras tudingan yang dinilai telah menggiring opini publik tanpa melihat fakta awal bagaimana bayi tersebut bisa berada dalam pengasuhan mereka selama delapan bulan terakhir.
Pengelola Rumah Quran, Andi Ninnong Buchar, menegaskan bahwa lembaganya bukan panti asuhan maupun tempat penampungan anak. Bayi tersebut, kata dia, justru dirawat karena kondisi terlantar dan atas dasar kemanusiaan setelah adanya laporan dari masyarakat serta keterlibatan aparat pemerintah desa dan kepolisian setempat.
“Bayi itu bukan kami ambil atau tahan. Awalnya bayi tersebut ditinggalkan oleh orang tuanya di teras rumah tantenya. Setelah itu dilaporkan kepada kepala desa dan Polsek,” ujar Andi Ninnong Buchar.
Ia menilai tuduhan “penahanan bayi” sangat tidak berdasar dan mengabaikan fakta bahwa selama ini pihak Rumah Quran yang merawat, memberi makan, menjaga kesehatan, hingga memastikan keselamatan bayi tersebut ketika identitas orang tuanya belum jelas.
“Rumah Quran bukan panti asuhan, tetapi karena persoalan kemanusiaan dan bayi itu ditelantarkan, melalui kepala desa kami diminta membantu merawat,” jelasnya.
Menurut Andi Ninnong Buchar, polemik muncul ketika ada pihak yang datang mengaku sebagai orang tua kandung dan meminta bayi tersebut diserahkan. Namun karena identitas dan hubungan biologis belum dapat dipastikan saat itu, pihak Rumah Quran memilih berhati-hati demi keselamatan anak.
“Kami tidak mengenal mereka. Kalau tiba-tiba ada yang datang mengaku orang tua lalu langsung meminta anak diserahkan, tentu kami harus memastikan dulu kebenarannya,” tegasnya.
Ia mengatakan langkah meminta bukti identitas maupun hubungan keluarga bukan bentuk penghalangan, melainkan tindakan perlindungan terhadap anak agar tidak jatuh ke tangan pihak yang salah.
“Jangan sampai setelah kami serahkan begitu saja ternyata yang datang justru sindikat penjualan anak. Kami hanya ingin memastikan keselamatan bayi tersebut,” tambahnya.
Untuk proses penyerahan bayi kepada pihak yang mengaku sebagai orang tua kandung, Andi Ninnong Buchar menegaskan pihaknya tetap akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Penyerahan bayi kepada orang tuanya tentu harus diselesaikan sesuai prosedur hukum. Kami ingin semuanya jelas dan sah demi keamanan serta masa depan anak tersebut,” tegasnya.
Pihak Rumah Quran juga menyayangkan munculnya tuduhan sepihak yang dinilai berpotensi merusak nama baik lembaga dan orang-orang yang selama ini membantu merawat anak terlantar tanpa pamrih.
“Kalau kami tidak peduli, mungkin bayi itu sejak awal sudah tidak terurus. Tapi karena rasa kemanusiaan, kami rawat selama delapan bulan,” katanya.
Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi perhatian berbagai pihak. Namun pengelola Rumah Quran berharap publik dapat melihat persoalan secara utuh dan tidak terburu-buru menghakimi pihak yang sejak awal disebut justru berupaya menyelamatkan seorang bayi terlantar.













