MAROS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan peredaran gelap barang haram. Kali ini, seorang pemuda berinisial IJ alias A (27) sukses dibekuk jajaran Opsnal di wilayah Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, lantaran diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan yang berlangsung pada Minggu dini hari tersebut menjadi bukti komitmen penuh Polres Maros dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang kian meresahkan masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.
Kasat Resnarkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, S.H, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kejelian Tim Opsnal yang melakukan penyelidikan mendalam terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Mandai.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, anggota berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku. Tim bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” ujar Iptu Asri Arif kepada media, Sabtu (23/5/2026).
Strategi pelaku terbilang cerdik untuk mengelabui petugas. Saat penggeledahan awal, polisi menemukan 20 paket sabu siap edar yang dikemas rapi menggunakan lakban berwarna merah dan putih.
Tak berhenti di situ, mantan Kapolsek Bandara SHIAM ini menambahkan, pihaknya langsung menginterogasi pelaku di tempat. Hasilnya mengejutkan; pelaku bernyanyi bahwa masih ada barang bukti lain yang sudah ia sebar.
“Dari hasil pengembangan di lapangan, anggota kembali menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di beberapa titik lokasi berbeda. Jadi total barang bukti yang kami amankan sebanyak 24 paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,10 gram,” jelas Iptu Asri Arif.
Selain puluhan paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang menguatkan peran pelaku sebagai pengedar, antara lain:
1 unit timbangan digital
Saset plastik kosong (baru dan bekas pakai)
Potongan lakban dan alat sendok sabu
1 unit handphone (alat komunikasi transaksi)
2 unit sepeda motor (diduga sebagai sarana transportasi)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, IJ alias A mengakui bahwa dirinya mengendalikan bisnis haram ini secara daring. Pelaku memanfaatkan media sosial untuk berkomunikasi dengan pembeli, kemudian menyebarkan narkoba tersebut menggunakan sistem tempel di lokasi-lokasi tersembunyi yang telah disepakati.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Maros guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah memburu jaringan di atasnya untuk membongkar tuntas sindikat ini.
Akibat perbuatan nekatnya, pemuda 27 tahun ini harus bersiap menghadapi masa depan di balik jeruji besi. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IJ alias A terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.













