• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Sunday, May 24, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Diduga Ada Praktik Pengumpulan Solar Subsidi di SPBU Jawi-Jawi Maros, Warga Pertanyakan Pengawasan

admin by admin
05/03/2026
in Regional
Diduga Ada Praktik Pengumpulan Solar Subsidi di SPBU Jawi-Jawi Maros, Warga Pertanyakan Pengawasan

MAROS – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Maros. Praktik tersebut diduga terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jawi-Jawi.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, operator SPBU terlihat melayani pengisian solar ke sebuah mobil berwarna kuning yang diduga milik pengepul BBM.

Pengisian tersebut menarik perhatian karena dilakukan ke tangki kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar dari kapasitas normal.

Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka di area pengisian SPBU.

Situasi ini memicu keluhan dari sejumlah warga sekitar. Mereka menilai penyaluran solar bersubsidi seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya para petani yang mengandalkan BBM untuk operasional alat mesin pertanian.

“Sangat disayangkan jika jatah untuk petani justru beralih ke pihak lain untuk kepentingan bisnis. Kami sangat bergantung pada solar untuk alat pertanian,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Wilayah Jawi-Jawi sendiri dikenal sebagai salah satu kawasan dengan sektor pertanian yang cukup luas di Kabupaten Maros.

Sesuai regulasi pemerintah, solar bersubsidi diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti usaha mikro, nelayan, dan petani untuk mendukung kegiatan produktif masyarakat.

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, praktik tersebut dapat melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Jawi-Jawi belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pengisian BBM ke kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi tersebut.

Masyarakat berharap pihak terkait, baik dari Pertamina maupun aparat penegak hukum, dapat melakukan pemeriksaan guna memastikan distribusi solar subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

AMBO AHA

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Polres Maros Gelar Khatam Al-Qur’an di Ramadan 2026, Tekankan Integritas Personel

Next Post

PAN Sulsel Gelar Pekan Cerdas Cermat Islami (PANDai) di Pesantren DDI Hasanuddin Maros

Related Posts

Regional

Resmi Terbentuk! Ini Nakhoda Baru BM PAN di 24 Kabupaten/Kota se-Sulsel

24/05/2026
Regional

24/05/2026
Sindikat Narkoba ‘Sistem Tempel’ Medsos Digulung, Satresnarkoba Polres Maros Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar di Mandai
Ekonomi

Sindikat Narkoba ‘Sistem Tempel’ Medsos Digulung, Satresnarkoba Polres Maros Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar di Mandai

23/05/2026
Next Post
PAN Sulsel Gelar Pekan Cerdas Cermat Islami (PANDai) di Pesantren DDI Hasanuddin Maros

PAN Sulsel Gelar Pekan Cerdas Cermat Islami (PANDai) di Pesantren DDI Hasanuddin Maros

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026
Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

09/05/2026
Pimpinan Darul Istiqamah Pusat Klarifikasi Isu Internal, Tegaskan Komitmen Jaga Tanah Wakaf

Pimpinan Darul Istiqamah Pusat Klarifikasi Isu Internal, Tegaskan Komitmen Jaga Tanah Wakaf

07/04/2026

EDITOR'S PICK

Chaidir Syam bedah Buku MUSTIKA INDONESIA Cara Publik Mencintai Prabowo

Chaidir Syam bedah Buku MUSTIKA INDONESIA Cara Publik Mencintai Prabowo

10/05/2026
Komunitas Grab Maros Gelar “KOLAK” Berbagi Berkah Ramadan, Bagikan 500 Paket Takjil dan Santuni Panti Asuhan

Komunitas Grab Maros Gelar “KOLAK” Berbagi Berkah Ramadan, Bagikan 500 Paket Takjil dan Santuni Panti Asuhan

07/03/2026
Kemenko Bidang Imigrasi Dan Pemasyarakatan Tinjau Pelaksanaan Pembinaan Dan Layanan Pemasyarakatan Di Lapas Kelas II B Kabupaten Maros Sulsel

Kemenko Bidang Imigrasi Dan Pemasyarakatan Tinjau Pelaksanaan Pembinaan Dan Layanan Pemasyarakatan Di Lapas Kelas II B Kabupaten Maros Sulsel

21/05/2026
Sasar Ekonomi Kerakyatan, Progres Kopdes Merah Putih di Maros Terus Digenjot: Desa Laiya Rampung 100 Persen!

Sasar Ekonomi Kerakyatan, Progres Kopdes Merah Putih di Maros Terus Digenjot: Desa Laiya Rampung 100 Persen!

10/05/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy