• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Tuesday, September 8, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Diduga Ada Praktik Pengumpulan Solar Subsidi di SPBU Jawi-Jawi Maros, Warga Pertanyakan Pengawasan

admin by admin
05/03/2026
in Regional
Diduga Ada Praktik Pengumpulan Solar Subsidi di SPBU Jawi-Jawi Maros, Warga Pertanyakan Pengawasan

MAROS – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Maros. Praktik tersebut diduga terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jawi-Jawi.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, operator SPBU terlihat melayani pengisian solar ke sebuah mobil berwarna kuning yang diduga milik pengepul BBM.

Pengisian tersebut menarik perhatian karena dilakukan ke tangki kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar dari kapasitas normal.

Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka di area pengisian SPBU.

Situasi ini memicu keluhan dari sejumlah warga sekitar. Mereka menilai penyaluran solar bersubsidi seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya para petani yang mengandalkan BBM untuk operasional alat mesin pertanian.

“Sangat disayangkan jika jatah untuk petani justru beralih ke pihak lain untuk kepentingan bisnis. Kami sangat bergantung pada solar untuk alat pertanian,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Wilayah Jawi-Jawi sendiri dikenal sebagai salah satu kawasan dengan sektor pertanian yang cukup luas di Kabupaten Maros.

Sesuai regulasi pemerintah, solar bersubsidi diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti usaha mikro, nelayan, dan petani untuk mendukung kegiatan produktif masyarakat.

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, praktik tersebut dapat melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Jawi-Jawi belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pengisian BBM ke kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi tersebut.

Masyarakat berharap pihak terkait, baik dari Pertamina maupun aparat penegak hukum, dapat melakukan pemeriksaan guna memastikan distribusi solar subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

AMBO AHA

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Polres Maros Gelar Khatam Al-Qur’an di Ramadan 2026, Tekankan Integritas Personel

Next Post

PAN Sulsel Gelar Pekan Cerdas Cermat Islami (PANDai) di Pesantren DDI Hasanuddin Maros

Related Posts

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah
Regional

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah

08/09/2026
Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong
Regional

Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong

08/09/2026
Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN
Regional

Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN

07/09/2026
Next Post
PAN Sulsel Gelar Pekan Cerdas Cermat Islami (PANDai) di Pesantren DDI Hasanuddin Maros

PAN Sulsel Gelar Pekan Cerdas Cermat Islami (PANDai) di Pesantren DDI Hasanuddin Maros

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026
Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

10/06/2026
Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

09/05/2026

EDITOR'S PICK

Tundukkan DKI Jakarta, Kontingen Gojukai Sulsel Sabet Juara Umum Kejurnas Piala Jaksa Agung III

Tundukkan DKI Jakarta, Kontingen Gojukai Sulsel Sabet Juara Umum Kejurnas Piala Jaksa Agung III

02/09/2026
Perkuat Kreativitas dan Kebersamaan, Lapas Kelas II B Kabupaten Maros Sulsel, Gelar Pentas Seni Warga Binaan

Perkuat Kreativitas dan Kebersamaan, Lapas Kelas II B Kabupaten Maros Sulsel, Gelar Pentas Seni Warga Binaan

21/05/2026
Atlet Panjat Tebing Makassar Berjaya di Malaysia, Borong 5 Medali di Ajang Internasional

Atlet Panjat Tebing Makassar Berjaya di Malaysia, Borong 5 Medali di Ajang Internasional

04/05/2026
Amankan Malam Takbiran Idul Adha 1447 H, Polres Maros Terjunkan 213 Personel Gabungan

Amankan Malam Takbiran Idul Adha 1447 H, Polres Maros Terjunkan 213 Personel Gabungan

26/05/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy