TujuhDetikNews, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias pemecatan terhadap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan. Pemecatan ini didasari atas pelanggaran disiplin berat, di mana yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tidak masuk kerja serta tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah, di samping keterlibatannya dalam aksi rekrutmen berbayar.
Penindakan tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800.1.6.2/9/BKD tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan SK Gubernur tersebut, oknum PNS atas nama Zulkifli, S.AP. (NIP. 198508202010011009) yang menjabat sebagai Pengolah Data dan Informasi pada Satpol PP Prov. Sulsel, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai PNS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa kepegawaian, Zulkifli terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 4 huruf f serta Pasal 5 huruf k, huruf l, dan huruf m. Selain terbukti membolos dan tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 97 hari kerja sepanjang tahun 2025, oknum tersebut juga diketahui salah satu oknum yang melancarkan aksi perekrutan berbayar dengan menerima hadiah atau imbalan yang berhubungan dengan jabatan, meminta sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan, serta melakukan tindakan yang merugikan pihak lain.
Skandal rekrutmen bodong ini menyeruak ke publik setelah puluhan calon tenaga honorer membongkar aksi pemerasan yang diduga dilancarkan oleh jaringan oknum di internal Satpol PP Pemprov Sulsel. Jaringan oknum ini bergerak secara terstruktur dengan memanfaatkan kepolosan warga yang mendambakan pekerjaan di lingkup pemerintahan.
Dua korban di antaranya, yakni Ad dan As, menceritakan kepiluan mereka setelah terperangkap iming-iming posisi resmi. Untuk meyakinkan korbannya, para oknum bertindak seolah-olah memiliki wewenang penuh dalam proses penerimaan pegawai. Ad dipaksa menyetor dana awal sebesar Rp35 juta, sedangkan As menyerahkan uang sebesar Rp40 juta sebagai “biaya administrasi”.
Tak berhenti di situ, pemerasan berlanjut dengan dalih penyesuaian aturan rekrutmen ASN terbaru. Oknum Zulkifli kembali meminta tambahan uang masing-masing sebesar Rp2 juta kepada para korban dengan dalih biaya pengurusan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Meski telah menyerahkan dana hingga puluhan juta rupiah, janji manis para oknum tak pernah terwujud. Selama dua tahun bertugas, Ad dan As tidak pernah mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi maupun legalitas hukum dari instansi Pemprov Sulsel. Mereka hanya dibekali seragam dinas Satpol PP agar terlihat meyakinkan saat bertugas di lapangan sebagai “pasukan siluman”.
Penderitaan keduanya semakin bertambah lantaran kerap dipindahtugaskan tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) resmi. Mereka sempat ditempatkan menjaga aset lahan pertanian milik Pemprov Sulsel di Kabupaten Maros, hingga digeser untuk mengamankan kawasan Bendungan Bili-Bili di Kabupaten Gowa. Selama dua tahun bekerja di bawah terik matahari, kedua korban sama sekali tidak menerima gaji sepeser pun.
“Anak kami sudah bekerja dua tahun tanpa legalitas dan tanpa gaji sepeser pun. Uang puluhan juta sudah disetor, bahkan diminta lagi uang tambahan untuk pengurusan PPPK Paruh Waktu, tapi semuanya bohong belaka,” tegas salah satu orang tua korban dengan rasa kecewa mendalam.
Langkah tegas Pemprov Sulsel dalam memberhentikan oknum PNS Zulkifli menjadi bentuk penegakan aturan kepegawaian di instansi pemerintahan. Namun, lantaran batas waktu iktikad baik yang diberikan telah habis dan yang bersangkutan menghindar dari tanggung jawab pengembalian dana, pihak keluarga korban menegaskan bakal membawa kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pungli ini ke jalur hukum pidana. Keluarga korban berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya karena menduga aksi terstruktur tersebut tidak hanya dilakukan oleh Zulkifli seorang diri. (**)













