MAKASSAR — Arus lalu lintas di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di kawasan Daya, Kecamatan Biringkanaya, kini kondisinya kian memprihatinkan. Kemacetan horor yang terjadi hampir setiap hari—terutama pada jam sibuk—mulai memicu gelombang keluhan keras dari masyarakat dan pengguna jalan yang melintas.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, titik mati kemacetan utama terpusat di area yang berdekatan dengan sejumlah pusat aktivitas komersial. Beberapa di antaranya yang diduga kuat menjadi pemicu utama adalah aktivitas keluar-masuk kendaraan di SPBU Daya, gerai Mie Gacoan, Assauna, Richeese, serta toko Citra Cosmetik.
Tingginya volume kendaraan pengunjung di lokasi-lokasi tersebut, yang diperparah dengan minimnya lahan parkir internal yang memadai, dinilai menjadi biang keladi penyempitan badan jalan. Akibatnya, antrean panjang kendaraan yang mengular tak terhindarkan.
Dampak dari kesemrawutan ini terbilang fatal. Selain menghambat mobilitas warga yang hendak menuju pusat kota Makassar maupun arah sebaliknya, kemacetan di titik ini juga mengancam kelancaran akses menuju fasilitas publik vital, seperti Terminal Daya dan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Salah seorang pengendara yang kerap melintas, Andi (34), meluapkan kekesalannya kepada awak media. Menurutnya, pembiaran ini sudah sangat merugikan masyarakat luas.
“Hampir setiap hari di titik ini macet parah. Kendaraan yang antre masuk ke SPBU atau ke gerai makanan sering meluber sampai ke badan jalan utama. Ini sangat mengganggu pengendara lain. Tolong ini ditertibkan,” tegas Andi, Sabtu (20/6/2026).
Menyikapi kondisi yang kian semrawut, publik mendesak otoritas terkait, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar dan Satlantas Polrestabes Makassar, untuk segera turun tangan melakukan langkah konkret.
Terdapat empat tuntutan utama yang kini disuarakan oleh masyarakat pengguna jalan:
- Evaluasi Total Amdal Lalin: Melakukan peninjauan kembali terhadap Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) pada tempat-tempat usaha yang menjadi pemicu kepadatan.
- Penertiban Parkir Liar: Melarang keras dan menindak tegas kendaraan yang parkir di bahu jalan hingga mempersempit ruang gerak lalu lintas.
- Penempatan Personel (Plotting): Menempatkan personel Dishub atau Kepolisian secara rutin pada jam-jam rawan macet di depan titik-titik usaha tersebut.
- Sanksi Tegas Pemilik Usaha: Memberikan teguran keras hingga sanksi administratif bagi pemilik usaha yang acuh terhadap penyediaan kantong parkir layak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola dari masing-masing unit usaha komersial tersebut diharapkan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar. Warga berharap pemerintah tidak menutup mata dan segera mengambil tindakan diskresi yang tegas demi kenyamanan serta keselamatan para pengguna jalan.
(Achil)












