MAROS – Tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros, Regu Patroli Perintis Presisi Samapta, dan Polsek Tanralili bergerak cepat mengamankan komplotan geng motor yang selama ini meresahkan masyarakat. Kelompok remaja ini nekat melakukan aksi penyerangan secara acak menggunakan senjata tajam jenis busur panah di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Penangkapan kesepuluh pelaku tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad. Ia menyebutkan bahwa para pelaku diamankan setelah petugas melakukan pengejaran intensif di lokasi kejadian hingga ke rumah masing-masing pelaku.
“Benar, tim telah mengamankan 10 orang remaja anggota komplotan geng motor yang terlibat aksi penyerangan menggunakan busur. Saat ini mereka sudah berada di Mapolres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad kepada awak media, Senin (25/5/2026).
Aksi brutal komplotan ini bermula ketika mereka melakukan konvoi ugal-ugalan pada malam hari. Tanpa alasan yang jelas, para pelaku langsung menyerang sekelompok warga yang kebetulan sedang melintas atau berkumpul di pinggir jalan.
Para pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor.
Mereka berteriak memprovokasi warga di sepanjang jalan.
Pelaku melepaskan anak panah (busur) secara acak ke arah kerumunan warga sebelum akhirnya tancap gas melarikan diri.
Akibat serangan membabi buta ini, dua orang warga dilaporkan menjadi korban.
“Dua orang warga dilaporkan mengalami luka tancap di bagian punggung dan tangan. Mereka langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis,” beber Kasi Humas.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat melancarkan aksi teror tersebut, di antaranya beberapa pucuk busur panah beserta anak panahnya, serta senjata tajam jenis parang.
Meskipun sebagian besar pelaku diketahui masih berstatus di bawah umur, polisi menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan tegas sesuai undang-undang yang berlaku dengan pendampingan dari pihak terkait.
Ancaman Hukuman:
UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Kami tidak memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam nyawa warga,” tegas AKP Ahmad.
Saat ini, pihak Polres Maros masih melakukan pengembangan di lapangan untuk mengejar anggota geng motor lain yang diduga kuat ikut terlibat dalam aksi penyerangan tersebut. Kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari, agar tidak terjerumus ke dalam aksi kriminalitas jalanan.













