MAROS — Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Maros, H. Suwardi Sawedi, menjelaskan penyesuaian tarif tiket masuk di kawasan Kawasan Wisata Alam Bantimurung yang kini mulai diberlakukan berdasarkan regulasi terbaru.
Penjelasan tersebut disampaikan Suwardi dalam wawancara pada Sabtu, 9 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menerapkan skema tarif baru yang membedakan harga tiket berdasarkan kategori pengunjung.
Menurutnya, pelajar dan mahasiswa kini memperoleh tarif khusus sebesar Rp15 ribu pada hari kerja dan Rp20 ribu saat hari libur. Kebijakan itu disebut menjadi terobosan baru karena sebelumnya tidak ada perbedaan tarif antara pelajar dan pengunjung umum.
“Dulu rata Rp35 ribu sampai Rp40 ribu tanpa ada pembedaan. Sekarang sudah dibedakan untuk anak-anak, pelajar, dan mahasiswa,” ujar Suwardi.
Sementara itu, tarif tiket untuk pengunjung dewasa tetap berlaku sebesar Rp35 ribu pada hari biasa dan Rp40 ribu pada hari libur. Adapun tarif wisatawan mancanegara disebut mengalami penurunan dari sebelumnya Rp255 ribu menjadi Rp200 ribu.
Suwardi menjelaskan, komponen harga tiket masuk tidak sepenuhnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros. Sebagian tarif masuk merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Taman Nasional yang disetorkan ke pemerintah pusat.
Untuk pengunjung domestik, kata dia, komponen PNBP Taman Nasional sebesar Rp10 ribu pada hari kerja dan Rp15 ribu saat hari libur. Sedangkan wisatawan mancanegara dikenakan PNBP sebesar Rp150 ribu per tiket.
Selain itu, dalam komponen harga tiket masuk juga terdapat pengenaan biaya asuransi dari Jasa Raharja bagi pengunjung kawasan wisata.
“Jadi bukan semata-mata dikelola PAD Pemda, karena ada PNBP Taman Nasional yang menjadi setoran pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 terkait penyesuaian tarif PNBP Taman Nasional.
Disparpora Maros juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak sepenuhnya menentukan tingginya harga tiket masuk yang selama ini menjadi sorotan masyarakat, sebab terdapat komponen tarif yang merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui skema PNBP Taman Nasional.













