MAROS – Menanggapi derasnya arus informasi dan pemberitaan di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan program Ajudikasi atau Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tahun anggaran 2006, Pemerintah Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Langkah ini diambil guna meredam spekulasi liar serta memastikan agar dinamika informasi yang berkembang tidak memicu kegaduhan atau kesalahpahaman yang lebih jauh di tingkat akar rumput.
Klarifikasi Masa Jabatan dan Garis Tanggung Jawab
Kepala Desa Nisombalia, Zulkarnain, secara tegas memberikan penjelasan mengenai posisi administratif pemerintah desa saat ini terhadap persoalan masa lalu tersebut. Beliau menggarisbawahi adanya rentang waktu yang sangat jauh antara pelaksanaan program dengan masa kepemimpinannya.
“Kami perlu meluruskan bahwa program Ajudikasi/PRONA yang kini ramai dibahas merupakan agenda yang berlangsung pada tahun 2006. Sementara itu, saya secara resmi baru dilantik dan mengemban amanah sebagai Kepala Desa Nisombalia pada tahun 2020,” ungkap Zulkarnain saat ditemui di ruang kerjanya.
Dengan fakta tersebut, Zulkarnain menegaskan bahwa: Seluruh tahapan pendaftaran, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat pada tahun 2006 dilakukan di bawah manajemen pemerintahan desa periode terdahulu.
Segala bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban operasional pada masa itu bukanlah bagian dari kebijakan atau produk hukum pemerintahan desa yang ia pimpin saat ini.
*Secara yuridis dan administratif, tanggung jawab atas pelaksanaan program tersebut melekat pada pejabat yang berwenang pada tahun berjalan.
Sikap Kooperatif Terhadap Hukum
Meski secara kronologis tidak terlibat, Pemerintah Desa Nisombalia menyatakan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum. Zulkarnain menegaskan bahwa pihaknya siap bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu diperlukan koordinasi, baik dalam hal validasi data maupun penyediaan informasi yang bersifat kewilayahan, sepanjang hal tersebut masuk dalam koridor kewenangan pemerintah desa saat ini.
“Kami menghormati setiap proses hukum atau ketentuan yang berlaku. Jika memang diperlukan klarifikasi data yang tersimpan di arsip desa, kami akan membantu sesuai dengan kapasitas dan kewenangan yang kami miliki,”* tambahnya.
Imbauan kepada Masyarakat: Saring Sebelum ‘Sharing’
Menutup keterangannya, Pemerintah Desa Nisombalia melayangkan imbauan edukatif kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih bijak dalam mencerna setiap informasi yang beredar, terutama di media sosial. Masyarakat diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Komitmen Pemdes Nisombalia ke Depan:
1. Transparansi: Menjalankan roda pemerintahan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
2.Profesionalitas: Mengedepankan pelayanan prima tanpa terbebani oleh polemik masa lalu yang tidak relevan dengan masa jabatan saat ini.
3. Integritas: Memastikan seluruh program pertanahan di masa kini berjalan sesuai dengan regulasi terbaru dari Kementerian ATR/BPN.
Dengan adanya klarifikasi mendalam ini, diharapkan terjadi pemahaman yang utuh di masyarakat sehingga tercipta situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang kondusif di Desa Nisombalia.












