MAROS – Pemerintah Desa Bontomanurung bersama Pemerintah Desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, secara resmi meluncurkan program inovatif bertajuk “Launching Layanan Adminduk Desa yang Inklusif” pada hari Jumat, 22 Mei 2026.
Langkah strategis ini dilaksanakan guna memutus mata rantai birokrasi yang panjang serta memastikan seluruh lapisan masyarakat—terutama kelompok rentan, penyandang disabilitas, lansia, dan perempuan—mendapatkan hak akses administrasi kependudukan (Adminduk) yang setara, cepat, dan terintegrasi di tingkat desa.
Kegiatan peluncuran yang berlangsung khidmat di bawah tenda semi-terbuka dengan latar belakang perbukitan hijau khas Tompobulu ini dihadiri oleh jajaran perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, serta sejumlah fasilitator dari program Kemitraan Australia-Indonesia menuju Masyarakat Inklusif (INCLUSI).
Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Atasi Hambatan Geografis
Kecamatan Tompobulu dikenal memiliki kontur wilayah geografis yang cukup menantang dengan jarak tempuh yang relatif jauh dari pusat pemerintahan kabupaten di Kota Turikale. Hambatan jarak dan infrastruktur jalan kerap menjadi kendala klasik bagi warga pelosok untuk mengurus dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
Melihat urgensi tersebut, Kepala Desa (Kades) Bontomanurung, Mustakim, menegaskan bahwa program layanan inklusif ini dirancang khusus untuk membawa loket pelayanan langsung ke pintu rumah warga.
Dalam sambutannya di hadapan para undangan, Mustakim mengungkapkan rasa syukur sekaligus komitmen besarnya untuk melakukan reformasi birokrasi di tingkat desa.
“Layanan Adminduk Inklusif ini adalah jawaban nyata atas keresahan warga kami selama ini. Kami tidak ingin ada lagi warga Desa Bontomanurung yang terkendala atau tidak memiliki dokumen kependudukan hanya karena masalah biaya transportasi, jarak yang jauh, atau keterbatasan fisik. Semua warga memiliki hak yang sama di mata hukum dan negara,” ujar Mustakim.
Beliau juga menambahkan, “Melalui kolaborasi erat dengan pihak-pihak terkait, khususnya program INCLUSI, aparatur desa kami kini dilatih untuk menjemput bola. Petugas akan aktif mendata dan mendatangi langsung kelompok marginal, disabilitas, dan warga lanjut usia (lansia) agar mereka terdaftar secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan nasional.”
Sinergi Lintas Sektoral demi Terwujudnya “Desa BerAKHLAK”
Acara launching ini juga menegaskan implementasi nilai-nilai core values ASN dan aparatur pemerintah yakni BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) yang terpampang jelas pada spanduk utama kegiatan.
Selain Kades Bontomanurung, kegiatan ini dihadiri dan didukung penuh oleh:
- Pemerintah Kecamatan Tompobulu
- Jajaran perangkat Desa Bontosomba
- Pendamping program INCLUSI Kabupaten Maros
- Tokoh adat dan perwakilan kader perempuan desa
Transformasi digital pelayanan kependudukan di tingkat desa ini juga ditunjang dengan penyediaan perangkat teknologi informasi yang memadai, sehingga validasi data kependudukan dapat diproses secara real-time dan terhubung langsung dengan sistem Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maros.
Antusiasme Tinggi Warga Setempat
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi acara, antusiasme masyarakat Desa Bontomanurung dan Bontosomba terbilang sangat tinggi. Puluhan warga yang didominasi oleh kaum perempuan, lansia, dan pemuda setempat tampak memadati kursi undangan dengan tertib untuk menyimak mekanisme pengajuan dokumen kependudukan yang baru.
Layanan inklusif ini diproyeksikan tidak hanya menyasar pemenuhan dokumen dasar, melainkan juga berfungsi sebagai jembatan bagi warga miskin terstruktur untuk mendapatkan akses bantuan sosial (bansos), layanan jaminan kesehatan gratis (BPJS), serta bantuan modal usaha dari pemerintah yang selama ini kerap terhambat akibat masalah ketidaksesuaian data NIK.
Dengan resminya peluncuran program ini, Desa Bontomanurung dan Desa Bontosomba kini menjadi role model bagi desa-desa lain di wilayah pelosok Kabupaten Maros dalam hal pemenuhan hak sipil warga negara yang berkeadilan dan tanpa diskriminasi












