tujuhdetiknews.com, MAROS — Era baru tata kelola program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Maros resmi dimulai. Berlangsung dalam agenda penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus 2021–2026 sekaligus pembentukan kepengurusan baru, Chaerul Syahab secara konsensus dipercaya memimpin Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan/Corporate Social Responsibility (TJSL/CSR) Kabupaten Maros periode 2026–2031.
Kepercayaan tersebut lahir berkat konsolidasi kuat lintas sektor yang melibatkan pimpinan perusahaan, dunia usaha, hingga sinergi solid elemen organisasi kepemudaan, mahasiswa, serta serikat buruh di Kabupaten Maros.
Proses penetapan kepengurusan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Maros bersama jajaran Dinas Sosial Kabupaten Maros. Tak hanya itu, agenda strategis ini turut dikawal ketat oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kunci, seperti Bapperida, Bapenda, Disnakertrans, DPMPTSP, hingga Diskopumdag Kabupaten Maros.
Kehadiran lintas pemangku kepentingan ini menjadi sinyal kuat komitmen bersama dalam menyelaraskan program bantuan swasta dengan arah pembangunan daerah. Wadah terpadu ini diproyeksikan mampu mengarahkan potensi pembiayaan non-APBD secara presisi—berfokus pada pengentasan kemiskinan, perbaikan layanan kesehatan dan pendidikan, kelestarian lingkungan, kesejahteraan buruh, serta penguatan SDM lokal.
Momentum ini turut mendapat atensi khusus dari kalangan pekerja. Ketua Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Kabupaten Maros, Akram Lallo, menegaskan pentingnya orientasi dampak dan transparansi dari kepengurusan yang baru dibentuk.
“Kami menyambut baik dan mengucapkan selamat atas terbentuknya kepengurusan Forum TJSL/CSR Kabupaten Maros periode 2026–2031 di bawah kepemimpinan Saudara Chaerul Syahab. Terpilihnya pengurus baru ini merupakan momentum penting untuk menata ulang arah dan dampak dari kontribusi sosial perusahaan di Maros,” ujar Akram Lallo.
Ia menambahkan, pihak serikat buruh menaruh harapan besar agar forum ini tidak sekadar menjadi wadah seremonial atau pemenuhan kewajiban administratif semata.
“Pengurus baru harus mampu bertindak secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil nyata. Ke depan, alokasi TJSL/CSR harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal dan para pekerja, mulai dari peningkatan kesejahteraan buruh, jaminan perlindungan kerja, pemetaan tenaga kerja lokal di kawasan industri, hingga pemberdayaan ekonomi warga Maros secara berkelanjutan,” tegas Akram.
Laporan : (Rudy)













