TujuhdetikNews — Setor Rp17,46 Miliar ke Kas Daerah, PT Angkasa Pura Indonesia Lunas PBB-P2 Bandara Sultan Hasanuddin
7DetikNews,MAROS — Komitmen PT Angkasa Pura Indonesia dalam mematuhi kewajiban perpajakan daerah terealisasi secara penuh. Pengelola bandara ini resmi melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun berjalan untuk kawasan Bandara Sultan Hasanuddin dengan nilai mencapai Rp17,46 miliar.
Dana sebesar Rp17.466.026.961 tersebut ditransfer langsung ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros pada 23 Juli 2026. Pelunasan ini mencakup kewajiban PBB-P2 atas 14 Nomor Objek Pajak (NOP) yang berada di dalam area bandara.
Kepastian pembayaran ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros, Haris Karim, pada Selasa (11/8/2026).
“SPPT pembayaran sesuai ketetapan yang dibayarkan oleh PT Angkasa Pura Indonesia, yang terdiri dari 14 NOP,” ujar Haris Karim saat memberikan keterangan.
Langkah ini sekaligus merampungkan persoalan kewajiban pajak Bandara Sultan Hasanuddin yang sempat menyita perhatian publik terkait nilai tunggakan/kewajiban sekitar Rp17 miliar. Pemkab Maros memastikan seluruh nominal telah masuk ke kas daerah sesuai prosedur dan ketetapan yang berlaku.
Penyelesaian kewajiban ini menjadi dorongan signifikan bagi optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros. Kepatuhan PT Angkasa Pura Indonesia diharapkan memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk menopang berbagai program pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Maros.













