Tujuhdetiknews,MAROS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Maros sukses membongkar jejak peredaran gelap narkotika jenis cairan sintetis hingga ke wilayah Kota Makassar. Tak main-main, dalam rentang waktu 1 hingga 14 Agustus 2026, petugas berhasil menggulung 6 perkara narkotika dan mengamankan 8 orang tersangka
Pengungkapan besar-besaran ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Maros, AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Promoter Polres Maros, Jumat (14/8/2026).
AKBP Devi Sujana mengungkapkan, keberhasilan operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung direspons cepat melalui penyelidikan dan pengamatan intensif di lapangan.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Begitu tersangka berhasil diamankan, tim bergerak cepat melakukan pengembangan untuk mengejar barang bukti lain sekaligus memetakan jaringannya,” tegas AKBP Devi Sujana.
Salah satu kasus paling menonjol terkuak pada 3 Agustus 2026 sore. Tim Opsnal Satresnarkoba awalnya mencegat dua tersangka berinisial TS dan MP yang kedapatan membawa dua botol cairan sintetis.
Tak berhenti di situ, petugas langsung menyisir kamar indekos tersangka di Jalan Angkasa, Kabupaten Maros. Di lokasi tersebut, polisi menemukan home industry rakitan—47 botol cairan sintetis beserta seperangkat alat racik seperti gelas takar, mixer elektrik, alat suntik, hingga pewarna makanan.
Penyisiran berlanjut ke beberapa titik pengembangan lainnya hingga petugas kembali menyita 34 botol cairan sintetis berlakban merah. Secara keseluruhan, sebanyak 84 botol kaca spray berisi racikan haram berhasil disita.
Berdasarkan hasil uji Labfor Polda Sulsel, cairan tersebut positif mengandung MDMB-4en-PINACA (Narkotika Golongan I). Polisi juga menyita botol alkohol 95 persen yang terbukti terkontaminasi zat berbahaya tersebut.
Selain menghentikan laju peredaran cairan sintetis, Polres Maros juga menyapu bersih kasus penyalahgunaan sabu. Dari total 8 tersangka yang diringkus, peran masing-masing terbagi menjadi:
- 2 Orang (TS dan MP): Pengedar cairan sintetis.
- 2 Orang (HS dan AT): Diduga kuat sebagai pengedar/bandar sabu.
- 4 Orang: Penyalahguna sabu (hasil tes urine positif metamfetamina dan kini menjalani rehabilitasi di BNNP Sulsel).
Barang bukti tambahan berupa 3 set alat isap (bong) dan 2 unit ponsel turut disita sebagai alat bukti kejahatan.
Menutup keterangannya, AKBP Devi Sujana menegaskan commitment penuh pihaknya untuk menyikat habis sisa-sisa jaringan ini hingga ke akarnya.
“Polres Maros tidak akan berhenti di sini. Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar pemasok utama dan memutus rantai peredarannya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi membebaskan wilayah kita dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (*)













