MAROS – Sengketa lahan di kawasan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kian memanas dan menjadi perhatian publik. Kasus ini tidak hanya menyangkut batas kepemilikan tanah, tetapi juga memunculkan dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan kejanggalan dokumen hingga polemik opini di ruang publik.
Pihak yang mengklaim penguasaan fisik lahan sejak 1981 adalah Zainuddin Dg. Ngawing. Namun, klaim tersebut kini dipersoalkan oleh pihak lain melalui jalur hukum.
Kuasa hukum ahli waris, Herman, dari Kantor Hukum Herman & Associates, menyatakan kliennya memiliki dasar historis dan yuridis yang kuat atas lahan tersebut.
“Penguasaan klien kami memiliki akar historis dan yuridis yang kuat. Kami memegang dokumen P2, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang taat selama puluhan tahun, serta diperkuat oleh keterangan resmi dari otoritas pemerintah setempat di masanya,” ujarnya dalam keterangan pers di Maros, Minggu (12/4/2026).
Ia juga membantah tudingan adanya intervensi aparat dalam proses hukum yang berjalan. Menurutnya, penanganan perkara justru menunjukkan profesionalisme penyidik karena telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan alat bukti.
Persoalan ini mencuat setelah dilaksanakannya gelar perkara khusus di Polda Sulawesi Selatan pada Oktober 2025. Dalam forum tersebut, tim kuasa hukum mengungkap sejumlah kejanggalan pada dokumen yang diajukan pelapor, Andi Sarman.
Beberapa poin yang disoroti antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 698 seluas 5.981 meter persegi yang diduga tidak memiliki warkah atau asal-usul yang jelas, serta tidak didukung data pengukuran resmi. Selain itu, munculnya SHM Nomor 6060 atas nama Andi Sarman di tengah proses sengketa juga dinilai janggal.
“Bagaimana mungkin instansi terkait bisa menerbitkan sertifikat di atas lahan yang sedang dalam status sengketa aktif? Ini adalah indikasi kuat adanya malpraktik administrasi yang mengarah pada permainan mafia tanah,” kata Herman.
Pihak Zainuddin juga menyoroti perbedaan penanganan laporan. Laporan yang diajukan pada 2022 terkait dugaan penyerobotan lahan disebut tidak berkembang dan dihentikan, sementara laporan pihak lain pada Juli 2024 justru diproses cepat hingga tahap penyidikan.
Menurut Herman, kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya upaya membalikkan fakta melalui opini publik.
Kawasan Moncongloe sendiri dikenal sebagai wilayah penyangga Kota Makassar dengan nilai investasi yang terus meningkat, sehingga dinilai rawan menjadi target praktik penguasaan lahan secara tidak prosedural.
Kuasa hukum meminta agar Satgas Anti Mafia Tanah serta pimpinan Polri memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Kami meminta transparansi total. Jika dokumen mereka cacat hukum, maka harus dibatalkan demi demi keadilan bagi rakyat kecil yang sudah puluhan tahun menjaga tanahnya,” tegasnya.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada pihak Andi Sarman dan instansi pertanahan terkait masih dilakukan guna memperoleh informasi berimbang atas dugaan kejanggalan tersebut. Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di sektor agraria, khususnya di Sulawesi Selatan.













