TujuhDetikNews, MAROS – Dugaan praktik maladministrasi dan penyimpangan penandatanganan dokumen pertanahan kembali mencuat di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. H. Muzakkar HK, salah satu ahli waris sah dari almarhum H. Abd Karim, secara resmi menyatakan mencabut tanda tangannya dari Surat Pernyataan terkait tanah warisan keluarga di Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili. Langkah tegas ini diambil setelah ia menyadari adanya kejanggalan prosedur, manipulasi letak peta blok, serta ketiadaan persetujuan dari seluruh anggota keluarga ahli waris.
Konflik ini berawal pada 21 Mei 2025 lalu, ketika Kepala Dusun Majannang, Muh Ramli, bersama seorang warga bernama Hasan Bin Baba mendatangi kediaman H. Muzakkar HK. Dalam tatap muka tersebut, H. Muzakkar sempat ditanyai mengenai status penjualan tanah sawah peninggalan almarhum ayahnya.
“Saya jawab jujur saat itu, sudah saya jual dua petak. Masing-masing NOP 227 yang berukuran luas dan NOP 221 yang posisinya agak sempit di sebelah Utara NOP 227,” ungkap H. Muzakkar kepada wartawan.
Namun, situasi dinilai mulai menyimpang ketika Kepala Dusun menyodorkan selembar Surat Pernyataan bernomor NOP 221 atas nama H. Abd Karim untuk ditandatangani. Surat tersebut mengeklaim bahwa tanah yang dimaksud merupakan milik Hasan Baba. Tanpa pembacaan detail peta lokasi dan tanpa dihadiri saksi dari 10 orang ahli waris lainnya maupun otoritas pemerintah desa resmi, H. Muzakkar membubuhkan tanda tangannya di bawah tekanan situasi.
Penyesalan baru muncul setelah H. Muzakkar mengecek langsung dokumen Peta Blok resmi pertanahan. Dari pencocokan data lapangan tersebut, terkuak fakta bahwa posisi NOP 221 yang sebenarnya terletak di sebelah Timur NOP 227, bukan di sebelah Utara sebagaimana yang diyakinkan sebelumnya. Ia menilai ada unsur pengondisian informasi sebelum penyodoran dokumen.
“Saya baru sadar setelah diperlihatkan Peta Blok yang valid. Harusnya peta blok ditunjukkan dan dijelaskan dulu secara terbuka sebelum meminta tanda tangan warga. Ini jelas kecerobohan atau sengaja dimanfaatkan,” paparnya.
Mengetahui adanya kekeliruan fatal tersebut, H. Muzakkar beritikad baik meluruskan masalah. Pada kurun waktu 22 hingga 24 Mei 2025, ia berulang kali menghubungi Kepala Dusun Majannang melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Ia meminta agar segala bentuk pengurusan atau proses administrasi terkait NOP 221 dihentikan sementara demi memprioritaskan musyawarah internal bersama 10 orang bersaudara selaku ahli waris sah.
Bukannya menemui titik terang, pada Juni 2025 justru beredar Surat Pernyataan baru yang mengejutkan. Dokumen tersebut tidak mencantumkan tanggal, bulan, maupun nomor registrasi resmi dari pihak Pemerintah Desa maupun Kecamatan setempat. Temuan ini memperkuat dugaan adanya pemalsuan dan manipulasi berkas pertanahan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Atas dasar berbagai kecurangan dan cacat prosedur ini, saya nyatakan Surat Pernyataan tertanggal 21 Mei 2025 itu tidak sah dan gugur demi hukum. Saya resmi mencabut tanda tangan saya. Seluruh aset tanah warisan ini wajib dibicarakan transparan bersama 10 orang ahli waris,” tegas H. Muzakkar.
Sebagai langkah hukum dan administratif lanjutan, H. Muzakkar tengah menyusun berkas keberatan resmi yang akan dilayangkan kepada Kepala Desa Kurusumange dan Camat Tanralili. Laporan tersebut turut melampirkan bukti-bukti krusial, seperti tangkapan layar Peta Blok, cetak percakapan WhatsApp, serta salinan dokumen yang terindikasi cacat hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Majannang maupun Kepala Dusun terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan maladministrasi tersebut. Kasus ini mendulang perhatian luas dari masyarakat sekitar yang mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi pertanahan turun tangan menyelesaikan polemik secara adil, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (Safar)













