• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Tuesday, September 8, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Merasa Dijebak Cacat Administrasi, Ahli Waris di Kurusumange Maros Resmi Cabut Tanda Tangan Surat Pernyataan Sengketa Tanah

Hamzan by Hamzan
19/08/2026
in Regional
Merasa Dijebak Cacat Administrasi, Ahli Waris di Kurusumange Maros Resmi Cabut Tanda Tangan Surat Pernyataan Sengketa Tanah

TujuhDetikNews, MAROS – Dugaan praktik maladministrasi dan penyimpangan penandatanganan dokumen pertanahan kembali mencuat di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. H. Muzakkar HK, salah satu ahli waris sah dari almarhum H. Abd Karim, secara resmi menyatakan mencabut tanda tangannya dari Surat Pernyataan terkait tanah warisan keluarga di Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili. Langkah tegas ini diambil setelah ia menyadari adanya kejanggalan prosedur, manipulasi letak peta blok, serta ketiadaan persetujuan dari seluruh anggota keluarga ahli waris.

Konflik ini berawal pada 21 Mei 2025 lalu, ketika Kepala Dusun Majannang, Muh Ramli, bersama seorang warga bernama Hasan Bin Baba mendatangi kediaman H. Muzakkar HK. Dalam tatap muka tersebut, H. Muzakkar sempat ditanyai mengenai status penjualan tanah sawah peninggalan almarhum ayahnya.

“Saya jawab jujur saat itu, sudah saya jual dua petak. Masing-masing NOP 227 yang berukuran luas dan NOP 221 yang posisinya agak sempit di sebelah Utara NOP 227,” ungkap H. Muzakkar kepada wartawan.

Namun, situasi dinilai mulai menyimpang ketika Kepala Dusun menyodorkan selembar Surat Pernyataan bernomor NOP 221 atas nama H. Abd Karim untuk ditandatangani. Surat tersebut mengeklaim bahwa tanah yang dimaksud merupakan milik Hasan Baba. Tanpa pembacaan detail peta lokasi dan tanpa dihadiri saksi dari 10 orang ahli waris lainnya maupun otoritas pemerintah desa resmi, H. Muzakkar membubuhkan tanda tangannya di bawah tekanan situasi.

Penyesalan baru muncul setelah H. Muzakkar mengecek langsung dokumen Peta Blok resmi pertanahan. Dari pencocokan data lapangan tersebut, terkuak fakta bahwa posisi NOP 221 yang sebenarnya terletak di sebelah Timur NOP 227, bukan di sebelah Utara sebagaimana yang diyakinkan sebelumnya. Ia menilai ada unsur pengondisian informasi sebelum penyodoran dokumen.

“Saya baru sadar setelah diperlihatkan Peta Blok yang valid. Harusnya peta blok ditunjukkan dan dijelaskan dulu secara terbuka sebelum meminta tanda tangan warga. Ini jelas kecerobohan atau sengaja dimanfaatkan,” paparnya.

Mengetahui adanya kekeliruan fatal tersebut, H. Muzakkar beritikad baik meluruskan masalah. Pada kurun waktu 22 hingga 24 Mei 2025, ia berulang kali menghubungi Kepala Dusun Majannang melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Ia meminta agar segala bentuk pengurusan atau proses administrasi terkait NOP 221 dihentikan sementara demi memprioritaskan musyawarah internal bersama 10 orang bersaudara selaku ahli waris sah.

Bukannya menemui titik terang, pada Juni 2025 justru beredar Surat Pernyataan baru yang mengejutkan. Dokumen tersebut tidak mencantumkan tanggal, bulan, maupun nomor registrasi resmi dari pihak Pemerintah Desa maupun Kecamatan setempat. Temuan ini memperkuat dugaan adanya pemalsuan dan manipulasi berkas pertanahan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Atas dasar berbagai kecurangan dan cacat prosedur ini, saya nyatakan Surat Pernyataan tertanggal 21 Mei 2025 itu tidak sah dan gugur demi hukum. Saya resmi mencabut tanda tangan saya. Seluruh aset tanah warisan ini wajib dibicarakan transparan bersama 10 orang ahli waris,” tegas H. Muzakkar.

Sebagai langkah hukum dan administratif lanjutan, H. Muzakkar tengah menyusun berkas keberatan resmi yang akan dilayangkan kepada Kepala Desa Kurusumange dan Camat Tanralili. Laporan tersebut turut melampirkan bukti-bukti krusial, seperti tangkapan layar Peta Blok, cetak percakapan WhatsApp, serta salinan dokumen yang terindikasi cacat hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Majannang maupun Kepala Dusun terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan maladministrasi tersebut. Kasus ini mendulang perhatian luas dari masyarakat sekitar yang mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi pertanahan turun tangan menyelesaikan polemik secara adil, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (Safar)

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

IPA Pattontongang Mengering akibat Kemarau Panjang, PDAM Tirta Bantimurung Salurkan Air Mobil Tangki dan Rencanakan Sumur Bor

Next Post

Maros dan Kemerdekaan yang Belum Selesai

Related Posts

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah
Regional

Gara-Gara SPBU Jawi-Jawi Ditutup, Kades Minasa Baji Maros Khawatir Petani Gagal Garap Sawah

08/09/2026
Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong
Regional

Gubernur Sulsel Pecat Oknum PNS Satpol PP Terkait Disiplin Jam Kerja dan Pungli Rekrutmen Bodong

08/09/2026
Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN
Regional

Krisish Kelistrikan Pekan Ini: HPPMI Maros Desak Transparansi TMP dan Kompensasi Konsumen dari PLN

07/09/2026
Next Post
Maros dan Kemerdekaan yang Belum Selesai

Maros dan Kemerdekaan yang Belum Selesai

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026
Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung di Maros, Polisi Sita 421 Gram Sabu Siap Edar

10/06/2026
Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

09/05/2026

EDITOR'S PICK

BMI dan Pengurus Partai Demokrat Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

BMI dan Pengurus Partai Demokrat Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

08/03/2026
Polres Maros Ungkap Puluhan Kasus Kejahatan Jalanan, Mayoritas Pelaku Masih di Bawah Umur

Polres Maros Ungkap Puluhan Kasus Kejahatan Jalanan, Mayoritas Pelaku Masih di Bawah Umur

27/04/2026
Kasus Jalan Desa Salenrang, Inspektorat Maros Mulai Hitung Potensi Kerugian Negara

Kasus Jalan Desa Salenrang, Inspektorat Maros Mulai Hitung Potensi Kerugian Negara

22/05/2026
Polres Maros Dipercaya Gelar Upacara HUT ke-81 RI, AKBP Devi Sujana Pimpin Langsung Pengecekan Akhir

Polres Maros Dipercaya Gelar Upacara HUT ke-81 RI, AKBP Devi Sujana Pimpin Langsung Pengecekan Akhir

16/08/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy