TujuhDetikNews, Maros – Bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh pemerintah pada hakikatnya dihadirkan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat memenuhi kebutuhan pokok dan hidup secara layak. Namun, efektivitas dan ketepatan sasaran program nasional ini terus mendapat pengawasan ketat dari pemerintah pusat.
Guna memastikan seluruh dana bantuan dipergunakan sebagaimana mestinya, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) bergandengan tangan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan sinkronisasi data transaksi keuangan. Dari hasil audit dan penyelarasan data secara nasional, ditemukan fakta mengejutkan: sekitar 1,5 juta KPM di seluruh Indonesia terindikasi menyalahgunakan dana bansos untuk aktivitas ilegal, khususnya judi online (judol).
Dampak dari penelusuran nasional tersebut turut merembet ke daerah. Di Kabupaten Maros, tercatat sebanyak 1.100 KPM masuk dalam daftar 1,5 juta penerima yang terindikasi bertransaksi judol. Menanggapi temuan ini, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Maros langsung bergerak cepat melakukan validasi dan membuka saluran aduan masyarakat melalui Call Center.
Dari penelusuran lapangan serta verifikasi laporan yang masuk, Dinsos Maros menemukan fakta bahwa sebagian besar pemilik rekening bansos sebenarnya tidak tahu-menahu mengenai aktivitas haram tersebut. Transaksi judi online itu umumnya dilakukan oleh anggota keluarga lain—seperti suami atau anak—yang masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK). Kendati pemilik bansos tidak memainkannya secara langsung, keterikatan data dalam satu KK tetap berdampak pada penonaktifan atau pemblokiran bansos milik KPM bersangkutan.
Bagi warga yang terdampak namun tidak merasa bermain judol, Dinsos Maros memberikan jalur pemulihan atau reaktivasi bantuan. KPM yang bersangkutan dapat melaporkan diri ke pemerintah desa atau kelurahan setempat dengan membuat surat pernyataan resmi tidak melakukan kegiatan judi online. Proses ini wajib dibuktikan dengan penutupan akun judol yang disaksikan langsung oleh petugas Dinas Sosial bersama perangkat desa/kelurahan.
Setelah proses tersebut rampung, Operator SIKS-NG di tingkat desa atau kelurahan akan mengunggah data clarification bansos ke dalam sistem. Data ini kemudian diverifikasi dan disetujui (approve) oleh Verifikator Kabupaten di Dinas Sosial. Masyarakat yang telah mengajukan reaktivasi dapat mengecek kembali status kepesertaan bansos mereka pada periode penyaluran berikutnya. Namun, pemerintah memberikan peringatan keras: jika di kemudian hari sistem kembali mendeteksi adanya transaksi judol, kesempatan KPM untuk mendapatkan bantuan sosial akan ditutup secara permanen.
Berdasarkan data pemantauan, beberapa platform digital dan perbankan yang kerap teridentifikasi digunakan untuk transaksi tersebut antara lain Dana, GoPay, OVO, SeaBank, Aladin Syariah, Allo Bank, Bank Jago, Bank Neo Commerce, Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BRI, Bank BJB, hingga CIMB Niaga. Masyarakat, khususnya para penerima bantuan, diimbau keras untuk menghentikan segala bentuk aktivitas perjudian digital demi kelangsungan hak bantuan mereka.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros, A. Zulkifli Riswan Akbar, S.STP., menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga kerahasiaan data pribadi. Warga diminta tidak sembarangan menyerahkan dokumen kependudukan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Sebab, penyalahgunaan identitas seperti NIK dan nomor ponsel oleh pihak lain dapat memicu keterdeteksian transaksi judol secara keliru, yang pada akhirnya justru merugikan dan menghentikan hak bansos pemilik data sebenarnya. (*)













