TujuhDetikNews, MAROS – Praktik dugaan pengusahaan dan penadahan getah pinus secara ilegal di kawasan hutan Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, kini resmi bergulir menjadi bola panas. Pengusahaan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang beroperasi di wilayah dataran tinggi tersebut dinilai mengangkangi regulasi perlindungan lingkungan hidup, sekaligus memicu desakan evaluasi total terhadap kelembagaan pengawas kawasan.
Isu penyalahgunaan wewenang ini makin menguat seiring munculnya aduan masyarakat terkait dugaan aliran setoran gelap yang mengalir ke oknum petugas. Warga lokal membeberkan bahwa aktivitas pemungutan getah pinus skala besar ini terus berjalan lancar tanpa hambatan berarti karena ditenggarai mendapat “perlindungan” dari internal pengelola kawasan.
Fokus sorotan warga tertuju pada seorang oknum pendamping Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) berinisial HR. Oknum tersebut disinyalir memanfaatkan posisi strategisnya untuk memuluskan lalu lintas pengangkutan getah pinus keluar dari kawasan pemangkuan, sekaligus mengutip keuntungan finansial pribadi secara tidak sah dari tiap kilogram hasil sadapan.
Kondisi tersebut memantik reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Konstruktif Informasi dan Partisipasi Fasilitasi Anggaran. Pihak LSM KIPFA, Abd Malik, mengecam keras tumpulnya fungsi pengawasan serta indikasi gratifikasi sistematik yang mencederai prinsip transparansi tata kelola kehutanan di Kabupaten Maros.
“Ini sungguh ironis dan sangat mencederai amanah reformasi tata kelola kehutanan. Seorang anggota atau pejabat KPH seharusnya menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan ketat, memberikan edukasi, serta pemahaman komprehensif kepada warga sekitar mengenai batas-batas dan pentingnya menjaga keaslian hutan lindung. Bukan malah memanfaatkan wewenang jabatan untuk mencari keuntungan pribadi dari hasil hutan secara ilegal,” tegas Abd Malik dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Abd Malik menegaskan bahwa personel KPH maupun pihak Taman Nasional mengemban mandat utama untuk memastikannya seluruh program pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai regulasi. Praktik pemerasan, pungutan liar, maupun kompromi anggaran di bawah meja menurutnya adalah bentuk pelanggaran berat yang membahayakan kelestarian alam.
Dampak dari pembiaran ini tidak hanya mencederai tata kelola regulasi, tetapi juga mengancam fungsi ekologis kawasan Cenrana. Penyadapan getah pinus tanpa kendali teknis yang ketat berisiko merusak vegetasi pohon secara permanen, menurunkan kapasitas serapan air tanah, hingga meningkatkan potensi bencana erosi di wilayah hulu. LSM KIPFA pun mendesak instansi berwenang dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh serta menindak tegas seluruh oknum yang terlibat. (**)













