TujuhDetikNews, MAROS – Sejumlah karyawan yang bekerja sebagai operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Maros mengeluhkan minimnya upah yang mereka terima setiap bulan. Di tengah melambungnya harga kebutuhan pokok, para pekerja ini harus bertahan hidup dengan gaji jauh di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan.
Para operator pom bensin tersebut mengungkapkan bahwa mereka hanya mengantongi upah sebesar Rp1,5 juta per bulan. Tak hanya gaji yang minim, hak mendasar seperti jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) maupun jaminan keselamatan kerja juga tidak mereka dapatkan dari pihak pengelola SPBU.
Salah seorang operator SPBU di Maros yang enggan disebutkan namanya menuturkan, dirinya telah mengabdi cukup lama di tempat tersebut. Namun, besaran gaji yang diterima tidak pernah mengalami kenaikan.
“Saya sudah lama bekerja di sini, tapi gaji masih tetap Rp1,5 juta per bulan. Padahal perputaran ekonomi dan harga barang-barang terus naik,” keluhnya saat ditemui.
Ia bersama rekan-rekannya mengaku tak berkutik dan tidak berani melayangkan protes kepada pihak manajemen atau pimpinan SPBU. Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi ketakutan terbesar mereka di tengah sulitnya mencari lapangan pekerjaan saat ini.
“Kami tidak berani protes ke pimpinan, takut langsung diberhentikan. Sekarang cari kerja sangat sulit, jadi mau tidak mau bertahan walau sebenarnya sangat tidak cukup,” tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnaker) Kabupaten Maros, Andi Pattiroi, S.Pd., M.Si., memberikan tanggapannya. Melalui konfirmasi via telepon WhatsApp, ia menegaskan bahwa standar upah di wilayah Kabupaten Maros mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Untuk zona Kabupaten Maros itu, upah kerjanya mengikuti UMP dengan nominal sekitar Rp3,9 juta, kalau tidak salah,” ujar Andi Pattiroi singkat saat dikonfirmasi via pesan dan sambungan WhatsApp.
Perbedaan drastis antara regulasi UMP sebesar Rp3,9 juta dengan realisasi di lapangan yang hanya Rp1,5 juta ini menyoroti masih lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di tingkat daerah, khususnya bagi pekerja sektor jasa seperti operator SPBU. (**)













