MAROS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan pengaduan resmi yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIPFA-RI Kabupaten Maros terkait dugaan aktivitas penyadapan getah pinus secara ilegal di kawasan hutan Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Maros, Adry Rinaldy, mengonfirmasi bahwa pihak kejaksaan telah memberikan atensi khusus terhadap laporan tersebut dan saat ini tengah melangkah ke tahap awal penanganan.
“Laporan dari LSM KIPFA-RI terkait aktivitas getah pohon pinus di Desa Laiya sudah kami berikan atensi. Saat ini kami mulai memprosesnya,” ujar Adry Rinaldy saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.
Gelombang keresahan warga Dusun Bonto Panno, Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, sebelumnya memang kian memuncak akibat maraknya aktivitas penyadapan getah pinus di wilayah mereka. Merespons jeritan masyarakat yang khawatir akan ancaman perusakan ekosistem lingkungan serta potensi kerugian keuangan negara, LSM KIPFA-RI secara resmi menyerahkan berkas aduan ke Kantor Kejari Maros pada Rabu (26/8/2026).
Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran mendalam tim KIPFA-RI di lapangan, aktivitas eksploitasi hasil hutan berupa getah pinus tersebut diduga kuat beroperasi tanpa dilengkapi izin resmi dan berlangsung secara masif. Bahkan, perambahan disinyalir telah merambah kawasan hutan lindung hingga areal Taman Nasional dengan perkiraan luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 100 hektar.
Praktik penyadapan skala besar ini dinilai telah melanggar sejumlah regulasi berat, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perwakilan LSM KIPFA-RI, Abd. Malik, menegaskan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut tidak hanya memicu kerusakan ekosistem, tetapi juga mengancam kelestarian kawasan konservasi yang sangat vital bagi keseimbangan alam di Kabupaten Maros.
“Aktivitas ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Berdasarkan temuan di lapangan, dugaan penyadapan getah pinus ini sudah merambah jauh ke kawasan yang seharusnya dilindungi. Kami mendesak Kejari Maros untuk mengusut tuntas siapa pun yang terlibat di baliknya,” tegas Abd. Malik.
Melalui laporan resmi ini, KIPFA-RI mendorong Kejari Maros mengambil langkah hukum konkret dengan melakukan proses penyelidikan menyeluruh. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu dalam memanggil serta memeriksa semua pihak—mulai dari para pekerja teknis di lapangan hingga dugaan keterlibatan oknum pejabat yang sengaja memanfaatkan wewenang demi keuntungan pribadi. Langkah ini dinilai sangat mendesak untuk menyelamatkan aset negara sekaligus menjaga kelestarian hutan di Kecamatan Cenrana dari kerusakan yang lebih parah. (AC)













