• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Wednesday, October 28, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Kejari Maros Atensi Laporan KIPFA-RI Soal Dugaan Ilegal Penyadapan Getah Pinus 100 Hektar di Desa Laiya

Red-01 by Red-01
17/09/2026
in Regional
Kejari Maros Atensi Laporan KIPFA-RI Soal Dugaan Ilegal Penyadapan Getah Pinus 100 Hektar di Desa Laiya

MAROS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan pengaduan resmi yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIPFA-RI Kabupaten Maros terkait dugaan aktivitas penyadapan getah pinus secara ilegal di kawasan hutan Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Maros, Adry Rinaldy, mengonfirmasi bahwa pihak kejaksaan telah memberikan atensi khusus terhadap laporan tersebut dan saat ini tengah melangkah ke tahap awal penanganan.

“Laporan dari LSM KIPFA-RI terkait aktivitas getah pohon pinus di Desa Laiya sudah kami berikan atensi. Saat ini kami mulai memprosesnya,” ujar Adry Rinaldy saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Gelombang keresahan warga Dusun Bonto Panno, Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, sebelumnya memang kian memuncak akibat maraknya aktivitas penyadapan getah pinus di wilayah mereka. Merespons jeritan masyarakat yang khawatir akan ancaman perusakan ekosistem lingkungan serta potensi kerugian keuangan negara, LSM KIPFA-RI secara resmi menyerahkan berkas aduan ke Kantor Kejari Maros pada Rabu (26/8/2026).

Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran mendalam tim KIPFA-RI di lapangan, aktivitas eksploitasi hasil hutan berupa getah pinus tersebut diduga kuat beroperasi tanpa dilengkapi izin resmi dan berlangsung secara masif. Bahkan, perambahan disinyalir telah merambah kawasan hutan lindung hingga areal Taman Nasional dengan perkiraan luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 100 hektar.

Praktik penyadapan skala besar ini dinilai telah melanggar sejumlah regulasi berat, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perwakilan LSM KIPFA-RI, Abd. Malik, menegaskan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut tidak hanya memicu kerusakan ekosistem, tetapi juga mengancam kelestarian kawasan konservasi yang sangat vital bagi keseimbangan alam di Kabupaten Maros.

“Aktivitas ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Berdasarkan temuan di lapangan, dugaan penyadapan getah pinus ini sudah merambah jauh ke kawasan yang seharusnya dilindungi. Kami mendesak Kejari Maros untuk mengusut tuntas siapa pun yang terlibat di baliknya,” tegas Abd. Malik.

Melalui laporan resmi ini, KIPFA-RI mendorong Kejari Maros mengambil langkah hukum konkret dengan melakukan proses penyelidikan menyeluruh. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu dalam memanggil serta memeriksa semua pihak—mulai dari para pekerja teknis di lapangan hingga dugaan keterlibatan oknum pejabat yang sengaja memanfaatkan wewenang demi keuntungan pribadi. Langkah ini dinilai sangat mendesak untuk menyelamatkan aset negara sekaligus menjaga kelestarian hutan di Kecamatan Cenrana dari kerusakan yang lebih parah. (AC)

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Tingkatkan Kedisiplinan dan Bersihkan Lingkungan Internal, Ratusan Personel Polres Maros Jalani Gaktibplin dan Tes Urine

Next Post

Pererat Silaturahmi dan Jaga Keasrian Wilayah, Kelurahan Daya Gelar Acara Syukuran dan Pertemuan Bersama Ketua RT/RW

Related Posts

Manajemen RSUD Dr. La Palaloi Maros Bergerak Cepat Evaluasi Layanan IGD dan Beri Sanksi Tegas Petugas Keamanan
Regional

Manajemen RSUD Dr. La Palaloi Maros Bergerak Cepat Evaluasi Layanan IGD dan Beri Sanksi Tegas Petugas Keamanan

28/10/2026
Pesan Karutan Barru Sulsel untuk Warga Binaan di Hari Sumpah Pemuda ke-98
Regional

Pesan Karutan Barru Sulsel untuk Warga Binaan di Hari Sumpah Pemuda ke-98

28/10/2026
Darurat Kekerasan Remaja di Maros: Pelajar SMA Diduga Tikam Siswa SMP di Kawasan ‘Ujung Landasan’ Bandara
Regional

Darurat Kekerasan Remaja di Maros: Pelajar SMA Diduga Tikam Siswa SMP di Kawasan ‘Ujung Landasan’ Bandara

28/10/2026
Next Post
Pererat Silaturahmi dan Jaga Keasrian Wilayah, Kelurahan Daya Gelar Acara Syukuran dan Pertemuan Bersama Ketua RT/RW

Pererat Silaturahmi dan Jaga Keasrian Wilayah, Kelurahan Daya Gelar Acara Syukuran dan Pertemuan Bersama Ketua RT/RW

POPULAR NEWS

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

Polsek Lau Maros Ringkus Empat Pelaku Pencurian Sapi, Tiga Ekor Ternak Sempat Dijual Rp24 Juta

19/09/2026
Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

RSUD dr. La Palaloi Maros Beri Klarifikasi Soal Isu Pelayanan IGD yang Sempat Viral, Tegaskan Komitmen Utamakan Keselamatan Pasien

27/10/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026

EDITOR'S PICK

Lapas Maros Kobarkan Semangat Kebangsaan: Jadikan Pancasila Landasan Utama Integritas Pemasyarakatan

Lapas Maros Kobarkan Semangat Kebangsaan: Jadikan Pancasila Landasan Utama Integritas Pemasyarakatan

01/10/2026
Don Muzakkir Dinilai Layak Jadi Wamentan, DPW TMI Sulsel Sebut Sangat Paham Kebutuhan Petani

Don Muzakkir Dinilai Layak Jadi Wamentan, DPW TMI Sulsel Sebut Sangat Paham Kebutuhan Petani

24/07/2026
Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Belasan Kapolres, Ini Daftar Lengkapnya!

Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Belasan Kapolres, Ini Daftar Lengkapnya!

30/07/2026
Dinas Perikanan Maros Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi Pegawai

Dinas Perikanan Maros Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi Pegawai

16/03/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy