MAROS – Aparat kepolisian dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) bersama Unit Intelijen Polsek Lau bergerak cepat memburu dan berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian hewan ternak yang sempat keresahkan warga di Lingkungan Sampobia, Kelurahan Mattirodeceng, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Dalam penanganan kasus tersebut, tim gabungan Polsek Lau mengamankan empat orang pria yang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pencurian ternak sapi tersebut. Para terduga pelaku masing-masing berinisial MSS alias A (24), AT alias T (39), MAR alias R (18), dan J alias J (40).
Aksi kejahatan ini dialami oleh korban pada Kamis (27/8/2026) dini hari, sekira pukul 02.15 WITA. Peristiwa bermula saat korban mendapati tiga ekor sapi miliknya yang sebelumnya ditambat rapi di depan rumah, mendadak hilang dari lokasi penambatan. Mengetahui ternaknya raib digasak pencuri, korban lantas segera melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Lau guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Menerima laporan korban, personel Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Lau langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, hingga akhirnya berhasil menelusuri keberadaan para terduga pelaku beserta barang bukti terkait.
Kapolsek Lau, AKP Syamsir, S.H., membenarkan penangkapan keempat terduga pelaku tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami motif serta modus operandi para pelaku secara rinci.
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap secara jelas bagaimana rangkaian kejadian tersebut berlangsung serta mendalami peran dari masing-masing terduga pelaku. Seluruh proses hukum dipastikan akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Syamsir saat memberikan keterangan resmi, Sabtu (19/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, tiga ekor sapi hasil curian tersebut rupanya telah sempat dijual oleh para pelaku. Hewan ternak tersebut dilego dengan harga berkisar Rp8 juta per ekor, sehingga total uang hasil kejahatan yang didapatkan ditaksir mencapai Rp24 juta.
Selain memproses para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan dan sarana komunikasi. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit kendaraan mobil pikap yang diduga dipakai untuk mengangkut sapi curian serta tiga unit telepon seluler.
Saat ini, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Lau guna menjalani pemeriksaan mendalam serta mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (AC)













