MAROS — Hampir empat tahun setelah Salahuddin alias Anto diumumkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Maros, perkembangan perkara tersebut kembali dipertanyakan dan menjadi sorotan publik.
Nama Salahuddin alias Anto tercantum dalam publikasi resmi DPO Satreskrim Polres Maros bertanggal 30 September 2022 terkait perkara pengeroyokan. Hingga kini, perkembangan terbaru mengenai keberadaan maupun status hukumnya belum diketahui secara terbuka dan memerlukan konfirmasi lanjutan dari pihak kepolisian.
Bagi Dandi Samalewa, demisioner Ketua Umum Himpunan Pelajar Pemuda Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Maros, perkara tersebut tidak semestinya dilihat sebagai satu kasus yang berdiri sendiri. Menurut dia, lamanya proses pencarian justru membuka pertanyaan lebih besar mengenai kesinambungan kerja penegakan hukum di jajaran Polres Maros.
“Sudah hampir empat tahun. Dalam waktu itu sudah tiga Kasat Reskrim dan tiga Kapolres berganti. Maka wajar kalau publik bertanya, bagaimana perkara ini ditangani dari waktu ke waktu?” ujar Dandi.
Dandi menilai, aspek krusial yang perlu diperiksa bukan sekadar alasan mengapa seseorang belum ditemukan, melainkan langkah-langkah konkret apa saja yang telah dilakukan aparat penegak hukum selama masa pencarian tersebut.
“Pertanyaannya bukan cuma kenapa DPO belum tertangkap. Pertanyaannya, apa saja langkah yang sudah dilakukan sejak 2022? Apakah pencarian terus berjalan, apakah ada informasi keberadaan, dan apakah perkara ini masih menjadi perhatian penyidik?” tegasnya.
Menurut Dandi, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat penting untuk menilai apakah penanganan perkara berjalan secara berkesinambungan atau justru hanya mendapatkan perhatian khusus pada momen-momen tertentu saja. Ia bahkan menyebut kasus DPO ini sebagai cerminan dari persoalan yang lebih luas dalam tata kelola penanganan perkara di wilayah hukum Polres Maros.
“Ini yang saya kira harus dilihat secara keseluruhan. Jangan hanya mengukur kinerja dari berapa banyak kasus yang berhasil diungkap dalam konferensi pers. Kita juga perlu melihat perkara-perkara yang belum selesai, DPO yang belum ditemukan, laporan masyarakat yang masih menunggu kepastian, dan bagaimana tindak lanjutnya,” lanjut Dandi.
Kritik tajam juga disampaikan Dandi terhadap pola penanganan perkara yang dinilainya rentan dipengaruhi oleh atensi publik. Ia mempertanyakan apakah seluruh laporan masyarakat memperoleh intensitas penanganan yang setara, ataukah sorotan media dan viralnya sebuah kasus turut mempercepat proses hukum.
“Jangan sampai masyarakat melihat polisi bekerja maksimal ketika sebuah kasus sudah viral, sementara perkara yang tidak ramai justru berjalan sangat lambat. Saya tidak mengatakan semua kasus seperti itu, tetapi persepsi seperti ini harus dijawab dengan kinerja yang bisa dilihat dan dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Meskipun demikian, ia menegaskan pernyataannya tidak bermaksud menyimpulkan bahwa Polres Maros sengaja mengabaikan kasus-kasus yang luput dari sorotan. Namun, transparansi terhadap penanganan perkara yang berlarut-larut menjadi kunci untuk meredam persepsi negatif di tengah masyarakat.
Di sisi lain, fakta menunjukkan bahwa Polres Maros memiliki kemampuan operasional yang andal dalam meringkus buronan. Pada Juli 2026, misalnya, Jatanras Polres Maros sukses menangkap seorang DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Makassar berkat penyelidikan yang mendalam. Fakta tersebut, menurut Dandi, semestinya menjadi acuan bahwa kapasitas pencarian itu ada, sehingga publik wajar menagih efektivitas serupa pada kasus-kasus lama.
“Artinya kemampuan untuk melakukan pencarian itu ada. Karena itu publik berhak bertanya, bagaimana dengan DPO yang sudah bertahun-tahun?” katanya.
Melalui momentum ini, Dandi mendesak Polres Maros untuk segera memberikan kepastian hukum yang transparan mengenai status Salahuddin alias Anto. Jika yang bersangkutan masih berstatus DPO, ia mendesak agar perburuan dilakukan secara intensif dan sistematis.
“Kalau masih DPO, segera cari dan tangkap sesuai prosedur hukum. Jangan sampai empat tahun berlalu dan masyarakat hanya punya satu informasi: pernah diumumkan sebagai DPO,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap evaluasi internal tidak hanya terbatas pada satu kasus semata, melainkan mencakup seluruh tunggakan perkara, daftar pencarian orang, serta aduan masyarakat yang belum menemui titik terang.
“Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berapa orang yang ditangkap hari ini. Perkara lama juga harus dituntaskan. Di situlah publik bisa melihat apakah sistem penegakan hukum benar-benar berjalan atau tidak,” pungkas Dandi.
Hingga berita ini diturunkan, status terkini Salahuddin alias Anto belum dapat dipastikan secara komprehensif hanya berbekal rilis DPO tahun 2022. Konfirmasi resmi dari Polres Maros amat dinantikan guna mengetahui keaktifan status DPO tersebut, dinamika hukum yang berjalan, serta rekam jejak langkah pencarian selama empat tahun terakhir.
Bagi publik, persoalan ini telah bertransformasi menjadi ujian konsistensi: bagaimana sebuah keadilan tetap dirawat dan diperjuangkan bahkan ketika sorotan lampu kamera telah padam. (AC)













