GOWA – Langkah nyata dan ketegangan positif terpancar dari lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Pada Senin (19/10/2026), institusi pemasyarakatan tersebut menggelar agenda penting yang memadukan langkah penegakan disiplin ketat sekaligus pemenuhan hak kemanusiaan bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dalam kegiatan tersebut, pihak Lapas meresmikan pengoperasian Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sekaligus memusnahkan secara terbuka sebanyak 111 unit handphone ilegal hasil razia dan penggeledahan rutin. Langkah ini ditegaskan sebagai komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan lapas yang aman, bersih dari barang terlarang, serta kondusif untuk proses pembinaan.
Peresmian Wartelsuspas dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Hernowo Sugiastanto. Acara strategis ini turut dihadiri oleh jajaran penting lainnya, seperti Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa, Bhabinkamtibmas Polsek Bontomarannu, serta Babinsa Koramil Bontomarannu. Kehadiran jajaran aparat penegak hukum dan pemasyarakatan ini menjadi saksi komitmen bersama dalam menjaga ketertiban.
Guna memastikan kebutuhan interaksi sosial warga binaan tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan, fasilitas Wartelsuspas kini dilengkapi dengan 50 unit handphone resmi. Seluruh perangkat tersebut telah disiapkan khusus dan dapat digunakan oleh seluruh WBP sesuai mekanisme serta ketentuan pengawasan yang ketat.
“Melalui kegiatan pemusnahan ini, kami berharap tidak ada lagi handphone ilegal yang beredar di dalam lapas. Sebagai gantinya, kami menghadirkan Wartelsuspas yang dilengkapi 50 unit handphone sebagai fasilitas komunikasi resmi bagi seluruh warga binaan,” tegas Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel, Hernowo Sugiastanto, di sela-sela acara.
Hernowo menambahkan bahwa fasilitas komunikasi resmi ini dirancang agar hubungan silaturahmi antara warga binaan dan keluarga tetap terjalin dengan baik. Namun, seluruh sarana tersebut dipastikan berjalan secara legal, terkontrol, dan tidak mengabaikan aspek keamanan serta ketertiban di dalam lapas.
Di saat yang bersamaan, aksi tegas diperlihatkan melalui pemusnahan 111 unit handphone ilegal. Ratusan perangkat terlarang tersebut merupakan barang bukti hasil penggeledahan intensif selama dua bulan terakhir di bawah kepemimpinan Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Moh. Ilham Agung Setyawan.
Menariknya, proses pemusnahan ini juga melibatkan perwakilan WBP dari setiap blok hunian. Pelibatan warga binaan ini sengaja dilakukan sebagai bentuk transparansi, keterbukaan, sekaligus upaya membangun kesadaran kolektif akan pentingnya mentaati seluruh peraturan yang berlaku di dalam institusi pemasyarakatan.
Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Moh. Ilham Agung Setyawan, menjelaskan bahwa dua agenda yang dilaksanakan secara bersamaan ini merupakan strategi utuh yang saling melengkapi dalam membangun iklim pemasyarakatan yang berintegritas.
“Pemusnahan 111 unit handphone ilegal ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan aturan dan mencegah masuk serta beredarnya barang terlarang di dalam lapas. Di sisi lain, keberadaan Wartelsuspas dengan 50 unit handphone menjadi solusi bagi seluruh warga binaan untuk tetap berkomunikasi dengan keluarga melalui fasilitas resmi yang diawasi,” ujar Moh. Ilham Agung.
Ia menegaskan, jajarannya akan terus memperketat pengawasan, menguatkan kedisiplinan internal, serta mengoptimalkan fungsi pembinaan agar seluruh WBP dapat menjalani masa hukuman mereka dengan tertib dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Dengan hadirnya Wartelsuspas resmi ini, Lapas Narkotika Sungguminasa membuktikan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang humanis namun tetap tegas. Diharapkan, tidak ada lagi celah bagi peredaran barang ilegal, sehingga iklim lapas yang aman, kondusif, dan berorientasi pada pembinaan dapat terus terjaga secara berkelanjutan. (Ac)













