MAROS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil membongkar dugaan praktik produksi sekaligus peredaran gelap narkotika jenis cairan sintetis skala industri rumahan (home industry). Pengungkapan ini dilakukan di sebuah kamar kos di Dusun Baddo-baddo, Desa Baji Mangngai, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Minggu (20/9) dini hari.
Dalam penyergapan mendadak tersebut, aparat kepolisian mengamankan lima orang pria yang diduga kuat terlibat langsung dalam rangkaian aktivitas peracikan dan jaringan peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan berawal dari pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2026 yang digencarkan jajaran Kepolisian Resor Maros. Berbekal informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Asri Arif, S.H., bersama Kanit Idik I Ipda Erwin Tamsanumajar, S.H., bergerak menuju lokasi target sekitar pukul 03.30 WITA. Tanpa perlawanan berarti, petugas langsung melakukan penangkapan, penggeledahan mendalam, hingga penyitaan berbagai item barang bukti di dalam kamar kos tersebut.
Dari hasil penggeledahan awal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disusul proses pengembangan di lapangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah botol berisi cairan yang diduga kuat mengandung unsur narkotika sintetis, bahan kimia campuran, alkohol, cairan pelarut, hingga seperangkat alat peracik. Tak hanya mendapati lokasi produksi rumahan, polisi juga melacak rantai distribusinya dan menemukan setidaknya 52 paket cairan diduga narkotika sintetis yang telah disebar dan disembunyikan di sejumlah titik wilayah Kabupaten Maros.
Secara rinci, barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi puluhan botol berisi cairan narkotika sintetis, sekitar 150 botol kaca kosong yang siap diisi dan dipasarkan, alat ukur cairan, mixer elektrik untuk mengaduk adonan bahan kimia, timbangan digital, empat unit telepon genggam milik para pelaku, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam mendukung operasional peredaran. Seluruh barang bukti tersebut kini disita rapat demi kepentingan penyidikan serta pengujian mendalam di Laboratorium Forensik (Labfor).
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, S.H., mengonfirmasi mengenai skema kerja para pelaku dalam jaringan ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, kelima pria tersebut memiliki peran strategis sebagai peracik sekaligus pihak yang bertugas menyiapkan serta memetakan (tempel) paket-paket cairan sintetis di titik-titik tertentu untuk diambil oleh para pemesan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelima pria tersebut diduga berperan sebagai pihak yang menyiapkan atau menempatkan paket pada titik tertentu untuk diedarkan. Saat ini pelaku telah ditahan setelah penetapan barang bukti oleh laboratorium forensik Polda Sulsel,” terang Iptu Asri Arif saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Rabu (21/10/2026).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan pidana terkait sebagaimana dituangkan dalam laporan penyidikan kepolisian. Saat ini, kelima terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah mendekam di sel tahanan Mapolres Maros untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. (Ac)













