SULSEL , MAROS – Kasus sengketa antara konsumen dan pengembang properti kembali mencuat dan menyita perhatian publik di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Kamis (02/07/2026).
Puluhan konsumen yang mengatasnamakan user Perumahan Grand Mutiara Residen beramai-ramai menuntut pihak developer untuk segera mengembalikan uang (refund) mereka. Aksi ini dipicu oleh sikap pihak pengembang yang dinilai tidak transparan serta tak kunjung memperlihatkan maupun menyerahkan sertifikat rumah, padahal para konsumen telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran alias lunas.
Masuk Ranah Hukum: Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Menyikapi kebuntuan ini, para konsumen akhirnya menempuh jalur hukum. Kuasa hukum para user Perumahan Grand Mutiara Residen, Muh. Ahyar, S.H., M.H., menegaskan bahwa polemik ini kini telah resmi bergulir ke ranah hukum pidana.
“Persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan. Hal ini menyangkut legalitas hak kepemilikan, di mana pihak developer tidak memberikan kejelasan terkait sertifikat yang menjadi hak klien kami,” ujar Muh. Ahyar tegas.
Konsumen Kecewa, Janji Developer Dinilai Kabur
Kekecewaan mendalam turut diungkapkan oleh salah satu user perumahan, Marlina. Meski telah mengantongi nota pelunasan resmi dari pihak pengembang, ia justru dibuat terkatung-katung tanpa kejelasan nasib asetnya.
“Kami sangat kecewa dengan pihak developer. Rumah sudah lunas, tapi sertifikatnya tidak pernah diberikan dengan alasan yang sama sekali tidak jelas,” keluh Marlina kepada awak media.
Berharap Keadilan di PN Maros
Saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Maros, tim kuasa hukum konsumen berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan.
Pihaknya mendesak agar majelis hakim nantinya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya demi memulihkan hak-hak konsumen yang dirugikan, serta memproses pihak-pihak bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus ini pun kini tengah menjadi atensi publik di Butta Salewangang.
Laporan: (Safar)













