• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Monday, May 11, 2026
Tujuhdetiknews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
TujuhDetikNews
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini

Kasat Narkoba Polres Bulukumba Tanggapi, Klarifikasi Terkait Pemberitaan Julukan “Raja RJ”

Hamzan by Hamzan
02/05/2026
in Regional
Kasat Narkoba Polres Bulukumba Tanggapi, Klarifikasi Terkait Pemberitaan Julukan “Raja RJ”

BULUKUMBA – Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, S.H.,M.H memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyoroti dirinya dengan julukan “Raja RJ” serta menyebut adanya puluhan kasus narkotika yang di hentikan saat dirinya bertugas di Polres Maros. Sabtu, (02/05/2026).

Dalam pemberitaan tersebut, di sebutkan bahwa sepanjang Agustus hingga Desember 2025, AKP Salehuddin menangani 41 kasus narkotika, dengan rincian 30 kasus di selesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan 11 kasus di lanjutkan ke proses penyidikan. Hal ini kemudian menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait penerapan RJ dalam penanganan perkara narkotika.

Menanggapi hal tersebut, AKP Salehuddin menegaskan bahwa : seluruh penanganan perkara, termasuk penerapan Restorative Justice, telah di laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ucapnya.

“Penerapan Restorative Justice dalam perkara narkotika mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana terhadap penyalahguna wajib di lakukan rehabilitasi. Selain itu, juga berpedoman pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 yang memfokuskan penanganan terhadap pecandu atau penyalahguna, bukan bandar, untuk mendapatkan rehabilitasi, bukan pidana penjara,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa proses Restorative Justice tidak di lakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme yang ketat dan terukur. Setiap kasus harus melalui proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

“Pelaksanaan Restorative Justice hanya dapat di lakukan setelah adanya rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT). Jadi seluruh proses yang kami lakukan bukan berdasarkan kemauan pribadi, melainkan berdasarkan hasil keputusan tim yang berwenang,” tegasnya.

AKP Salehuddin juga menyayangkan pemberitaan yang beredar, karena menurutnya tidak di dahului dengan konfirmasi kepada dirinya sebagai pihak yang di beritakan.

“Saya menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar tersebut tidak pernah di konfirmasi terlebih dahulu kepada saya, sehingga informasi yang di sampaikan tidak utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tambahnya.

Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait penerapan Restorative Justice dalam penanganan perkara narkotika, serta menegaskan komitmen Polri dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya dan menghimbau agar memverifikasi kebenaran berita melalui jalur resmi kepolisian.

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

May Day di Maros: Wajah Sejuk Pengamanan Polri, Kapolres Kedepankan Pelayanan Humanis

Next Post

Cegah Banjir, Warga Turikale Bersama Satgas Kebersihan DLH Maros Bahu-Membahu Bersihkan Drainase

Related Posts

Pemdes Nisombalia Angkat Bicara Terkait Polemik Program PRONA 2006
Regional

Pemdes Nisombalia Angkat Bicara Terkait Polemik Program PRONA 2006

11/05/2026
KRISIS ECENG GONDOK DI SUNGAI BALANGTURUNGAN, LURAH DAYA DESAK PENANGANAN KOMPREHENSIF
Regional

KRISIS ECENG GONDOK DI SUNGAI BALANGTURUNGAN, LURAH DAYA DESAK PENANGANAN KOMPREHENSIF

11/05/2026
Rumah Quran di Maros Bantah Tuduhan Menahan Bayi, Klaim Rawat karena Faktor Kemanusiaan
Regional

Rumah Quran di Maros Bantah Tuduhan Menahan Bayi, Klaim Rawat karena Faktor Kemanusiaan

11/05/2026
Next Post
Cegah Banjir, Warga Turikale Bersama Satgas Kebersihan DLH Maros Bahu-Membahu Bersihkan Drainase

Cegah Banjir, Warga Turikale Bersama Satgas Kebersihan DLH Maros Bahu-Membahu Bersihkan Drainase

POPULAR NEWS

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

Keluarga Dahlan paiben Tegaskan Kawal Kasus Pemukulan oleh Pengusaha Tambang di Tompobulu Hingga Tuntas

30/03/2026

Arogansi Pemilik Alat Berat, Dua Warga Masale Maros Jadi Korban Penganiayaan

29/03/2026
LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

LKBH Bongkar Dugaan Penahanan Bayi oleh Rumah Quran di Maros, Kades Disebut Terlibat.

11/05/2026
Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

Disparpora Maros Klarifikasi Tarif Tiket Bantimurung, Pelajar Kini Bayar Rp15 Ribu

09/05/2026
Pimpinan Darul Istiqamah Pusat Klarifikasi Isu Internal, Tegaskan Komitmen Jaga Tanah Wakaf

Pimpinan Darul Istiqamah Pusat Klarifikasi Isu Internal, Tegaskan Komitmen Jaga Tanah Wakaf

07/04/2026

EDITOR'S PICK

POLRES MAROS BENTUK TIM KHUSUS BERANTAS BALAP LIAR SAAT BULAN RAMADAN

POLRES MAROS BENTUK TIM KHUSUS BERANTAS BALAP LIAR SAAT BULAN RAMADAN

20/02/2026
Jaga Ekosistem Pegunungan, Pemdes Bonto Manurung Gencarkan Aksi ASRI di Pelosok Tompobulu

Jaga Ekosistem Pegunungan, Pemdes Bonto Manurung Gencarkan Aksi ASRI di Pelosok Tompobulu

28/04/2026
Polres Maros Gelar Pasar Murah Ramadhan, Bantu Warga Akses Sembako Terjangkau

Polres Maros Gelar Pasar Murah Ramadhan, Bantu Warga Akses Sembako Terjangkau

02/03/2026
Pererat Silaturahmi Pasca Lebaran, Alumni Smansa Maros 92 Kumpul Bareng di After Taste Cafe

Pererat Silaturahmi Pasca Lebaran, Alumni Smansa Maros 92 Kumpul Bareng di After Taste Cafe

24/03/2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy